Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara H.M. Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan MA, majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto mengadili perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Dalam sejumlah kutipan amar putusan, MA juga memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Perkara ini berawal dari gugatan Subhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Putusan MA tersebut membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Desakan 60 Hari
Pasca putusan tersebut, Subhan mendesak Gibran meninggalkan Istana dan pulang ke Solo. Desakan itu disampaikan Subhan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Subhan memberi tenggat 60 hari sebelum mendatangi Istana. “Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo,” kata Subhan dalam konferensi pers tersebut.
Dalam pemberitaan lain, Subhan disebut memberikan batasan waktu 60 hari untuk melihat kepatuhan hukum Gibran terhadap putusan tersebut, dan memperingatkan akan mendatangi Istana jika Gibran tidak meninggalkan jabatannya sebagai Wapres.
Perlu ditegaskan, tuntutan agar Gibran pulang ke Solo merupakan desakan dari Subhan, bukan amar putusan MA. Putusan MA hanya menyangkut keabsahan suket penyetaraan, bukan pemberhentian jabatan Wakil Presiden.
Tanggapan Kuasa Hukum Gibran
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Ia menilai putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna atau bersifat non-executable.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir pada pelantikan pasangan calon terpilih. KPU juga menegaskan bukan tergugat dalam perkara suket tersebut. Dalam keterangan lain, KPU menyatakan tugasnya telah selesai.
Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MA dan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta KPU memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut.
Hingga Senin (2/11/2026), Kemendikdasmen selaku tergugat dalam perkara itu belum menyampaikan tanggapan resmi.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan MA harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana. “Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut putusan kasasi bersifat final dan hanya dapat dilawan melalui peninjauan kembali (PK) dengan syarat adanya bukti baru.
Status Jabatan Wapres
Sejumlah pemberitaan dan penjelasan hukum menyebut putusan MA yang membatalkan suket tidak dengan sendirinya merupakan keputusan pemberhentian Wakil Presiden.
Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden diatur melalui mekanisme khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Dengan demikian, putusan MA tidak secara otomatis mengakhiri jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hingga berita ini dihimpun, pihak Istana Wakil Presiden belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut putusan tersebut, sementara salinan resmi putusan lengkap masih ditunggu para pihak. (*)






