Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama URC Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo menangkap Apriansyah (27) di Jalan Raya Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 18.30 WIB.
Apriansyah diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, pada Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan Suptrial (34), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat. Suptrial melaporkan pencurian sepeda motor milik putranya, Niko Ariansyah Putra, yang saat kejadian berusia 15 tahun.
Khairul mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas dengan gerak gerik mencurigakan. Berdasarkan keterangan tersangka, ia saat itu sedang mencari sasaran untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Saat diamankan, tersangka diduga sedang hunting mencari sasaran,” kata Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Jumat, 6 November 2026.
Saat pengembangan pencarian barang bukti dalam kasus lain, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kirinya. Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis sebelum diperiksa di Polres Tanggamus.
Peristiwa pencurian di Pekon Dadirejo terjadi Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan raya Pekon Dadirejo. Korban saat itu membuat janji bertemu temannya, Bayu Tri Apdianto, di depan tempat pencucian kendaraan di Pekon Dadirejo.
Setibanya di lokasi, korban melihat Bayu sudah bersama dua pria yang tidak dikenalnya. Salah seorang dari kedua pria itu menghampiri korban dan menawarkan diri mengendarai sepeda motor milik korban. Korban mengizinkan karena mengira kedua pria itu teman Bayu, sementara korban dibonceng.
Saat kendaraan berjalan, pelaku mengangkat bagian depan sepeda motor hingga korban yang dibonceng terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BE 2731 ZE dan satu unit handphone Oppo A9 2020 warna ungu yang berada di bawah jok motor. Total kerugian ditaksir Rp24 juta dan dilaporkan ke Polsek Wonosobo.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol BE 2731 ZE dengan nomor mesin JMD1E094066 dan nomor rangka MH1JMDPK0093846.
Polisi juga menyita satu kunci letter T dan satu anak mata kunci T yang ditemukan di dalam celana jeans pendek merek Cardinal yang dikenakan pelaku saat diamankan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Apriansyah merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2020. Selain perkara di Pekon Dadirejo, tersangka diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung, berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 April 2024.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Apriansyah mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap, mengalami desakan ekonomi, serta ingin mendapatkan keuntungan secara instan.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Apriansyah dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)






