Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (2/11/2026).
Agenda tersebut yakni penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dan persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus dan dihadiri Bupati Tanggamus Saleh Asnawi, bersama Wakil Bupati Agus Suranto.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin. Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 36 anggota hadir.
Pada penyampaian RAPBD 2027, Bupati Saleh Asnawi memaparkan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,569 triliun lebih, belanja daerah Rp1,649 triliun lebih, dan pembiayaan daerah Rp79,964 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai program prioritas daerah, meliputi alokasi dana desa, pembayaran gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Bupati menyebut penyusunan RAPBD 2027 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini nantinya akan kita bahas dan setujui bersama, yang akan menjadi landasan hukum dan landasan operasional pelaksanaan pembangunan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” ujar Saleh Asnawi.
Ia menyampaikan rancangan anggaran berada dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selain RAPBD, DPRD juga menyetujui enam Ranperda yang telah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait. Laporan hasil pembahasan disampaikan anggota Bapemperda Tri Wahyuningsih, S.Pd.
Enam Ranperda tersebut meliputi:
1. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market.
2. Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
3. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026-2046.
4. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
5. Perubahan Kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satu Ranperda strategis yakni Rencana Pembangunan Industri 2026-2046 yang akan menjadi pedoman pembangunan sektor industri selama 20 tahun, dengan fokus pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) yang terpadu, berbasis teknologi, dan berdaya saing.
Sementara perubahan susunan perangkat daerah berkaitan dengan penataan kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan enam Ranperda tersebut.
Menurutnya, regulasi yang ditetapkan menjadi Perda diharapkan memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, RAPBD 2027 akan dibahas bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sedangkan enam Ranperda yang disetujui akan dilanjutkan sesuai ketentuan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)






