Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2026 hingga 30 Oktober 2026. Penutupan terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Pencabutan terakhir tercatat terhadap PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencabutan izin bank tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
Berdasarkan catatan pencabutan izin yang dihimpun hingga 30 Oktober 2026, jumlah bank yang berhenti beroperasi mencapai 15 lembaga. Seluruhnya merupakan bank perekonomian rakyat konvensional maupun syariah.
OJK mencatat dua pencabutan izin pada Januari 2026. PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat pada 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.
Pada Februari, pencabutan berlaku terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.
Memasuki Maret, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 31 Maret. Penutupan berikutnya terhadap PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, efektif pada 7 April 2026.
Setelah tidak ada pencabutan pada Mei, OJK menutup PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni. Juli menjadi bulan dengan pencabutan terbanyak, yakni tiga bank, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.
Pada Agustus, OJK mencabut izin PT BPR Citra Bersada Abad di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, efektif 19 Agustus 2026. Selama September, tiga bank masuk daftar, yakni PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur pada 1 September, PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September, dan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.
Akibat pencabutan izin usaha, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor tidak lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
OJK menjelaskan penyelesaian hak dan kewajiban bank yang ditutup akan ditangani melalui mekanisme likuidasi oleh tim yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar lengkap 15 bank yang izinnya dicabut hingga 30 Oktober 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat – 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur – 27 Januari 2026
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat – 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali – 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat – 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat – 31 Maret 2026
7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat – 7 April 2026
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah – 25 Juni 2026
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur – 3 Juli 2026
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta – 7 Juli 2026
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat – 16 Juli 2026
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat – 19 Agustus 2026
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat – 1 September 2026
14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali – 17 September 2026
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten – 25 September 2026. (*)






