Caption : Enam orang korban tewas dalam kecelakaan maut di Tol Terpeka KM 198, Tulang Bawang Barat.
Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Sebanyak enam orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas antara minibus dan truk Fuso di KM 198+100 A ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Minggu, (25/10/2026).
PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan telah bergerak cepat memberikan pelayanan kepada seluruh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Lampung terus berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan korban mendapatkan penanganan serta perlindungan sesuai ketentuan.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap para korban yang mengalami luka-luka dapat segera pulih,” ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).
Ia menyebut sejak informasi kejadian diterima, petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban, memantau penanganan medis, serta memastikan hak-hak korban dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah.
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.
Petugas Jasa Raharja Kanwil Lampung disebut telah mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung serta Satlantas Polres Tulang Bawang Barat.
Pendataan juga dilakukan secara langsung terhadap korban yang dirawat di RS Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.
Jasa Raharja berkomitmen memantau penanganan agar pemenuhan hak korban berjalan sesuai ketentuan.
Langkah itu disebut selaras dengan posisi perusahaan sebagai bagian dari ekosistem Danantara dalam memberikan perlindungan dasar masyarakat dan memperkuat sinergi keselamatan transportasi. (*)
(Informasi ini dihimpun dari keterangan resmi PT Jasa Raharja (Persero) dan data penanganan korban di lapangan).






