Dua Kali Digerebek di Mesuji Timur, Polisi Amankan 230 Pil Ekstasi dan Sabu 24,86 Gram serta Senpi Rakitan

- Editor

Minggu, 25 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Mesuji – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mesuji Timur melalui dua penggerebekan dan mengamankan tiga tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita 230 butir pil ekstasi, sabu total 24,86 gram, satu pucuk senjata api rakitan, serta delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihimpun dari keterangan resmi Polres Mesuji, Sabtu (24/10/2026), pengungkapan dilakukan di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba IPTU Candra Hirawan, S.E., M.H. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba membenarkan penindakan tersebut.

Penggerebekan pertama berlangsung Sabtu (17/10/2026) di Jalan Poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur.

Petugas mengamankan tersangka SI (34), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan barang bukti 230 butir pil ekstasi dan uang Rp330.000.

Dalam rangkaian pengungkapan itu, petugas juga mengamankan AI (48) di sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.

Dari lokasi tersebut disita enam plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,05 gram, uang tunai Rp600.000, dan satu plastik klip sedang berisi lima plastik klip kecil sisa pakai.

Penggerebekan kedua dilakukan Jumat (23/10/2026) di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba itu, tim gabungan mengamankan TR (38), warga setempat.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 23,81 gram, satu pucuk senpi rakitan, delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm, plastik klip berbagai ukuran, uang tunai Rp4.900.000, timbangan digital, sekop dari pipet, dompet, dan tas selendang.

Menurut Candra, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu didalami lebih dahulu sebelum tim gabungan bergerak.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut kami nyatakan valid, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul narkotika, senpi rakitan, dan amunisi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Khusus senpi rakitan, Satresnarkoba akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mesuji.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Identitas pelapor, ujarnya, akan dijaga kerahasiaannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Tol Terpeka KM 197: Avanza Tabrak Fuso, 6 Warga Tulang Bawang Diduga Tewas
Dituduh ‘Tukang Kakap’ di Live TikTok, Kuasa Hukum Konten Kreator Rohadi Siap Polisikan Subhi!
Hafal Seluk Beluk Pabrik, Mantan Sekuriti di Terbanggi Besar Bobol Gudang, Gasak Kabel Rp480 Juta 
Temukan 17 Hektare Lahan Terbakar, DLH Lampung Segel Perkebunan Tebu MKSO Bunga Mayang
4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!
Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri
Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI
Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Dua Kali Digerebek di Mesuji Timur, Polisi Amankan 230 Pil Ekstasi dan Sabu 24,86 Gram serta Senpi Rakitan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Terpeka KM 197: Avanza Tabrak Fuso, 6 Warga Tulang Bawang Diduga Tewas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Dituduh ‘Tukang Kakap’ di Live TikTok, Kuasa Hukum Konten Kreator Rohadi Siap Polisikan Subhi!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Hafal Seluk Beluk Pabrik, Mantan Sekuriti di Terbanggi Besar Bobol Gudang, Gasak Kabel Rp480 Juta 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Temukan 17 Hektare Lahan Terbakar, DLH Lampung Segel Perkebunan Tebu MKSO Bunga Mayang

Berita Terbaru