Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!

- Editor

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Aparat kepolisian Polres Way Kanan mengamankan seorang perempuan berinisial MS, Jumat (23/10/2026) malam.

Warga Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, ini diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun berinisial DP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan laporan kakek korban, Juasa bin Sebun, ke Polres Way Kanan dengan nomor TBL/B/164/X/2026/SPKT/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Oktober 2026, peristiwa nahas itu terjadi di rumah terlapor pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

​Penganiayaan bermula saat terlapor menuduh korban membunuh itik miliknya, merusak kolam, dan mengambil ikan.

Tersulut emosi, MS diduga memukul, mencekik leher, menendang, hingga menceburkan korban ke kolam.

Mirisnya, aksi kekerasan tersebut direkam oleh terlapor dan videonya dikirimkan kepada ibu kandung korban yang sedang berada di Jakarta.

​Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di punggung dan dada, serta trauma psikologis.

​Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” tegasnya.

​Terlapor MS disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Kasus ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan (LBH SAYAN) yang mendampingi korban.

Advokat LBH SAYAN, Hodi Feriyansyah, meminta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan pemerhati anak di Way Kanan untuk turut mengawal kasus ini.

​”Apa pun tindakan atau kenakalan yang dilakukan anak di bawah umur tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan fisik. Kami berharap perkara ini ditangani serius untuk melindungi korban dan mencegah kasus serupa terulang,” ujar Hodi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 
Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati
Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:25 WIB

Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Berita Terbaru