Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Aparat kepolisian Polres Way Kanan mengamankan seorang perempuan berinisial MS, Jumat (23/10/2026) malam.
Warga Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, ini diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun berinisial DP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan kakek korban, Juasa bin Sebun, ke Polres Way Kanan dengan nomor TBL/B/164/X/2026/SPKT/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Oktober 2026, peristiwa nahas itu terjadi di rumah terlapor pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penganiayaan bermula saat terlapor menuduh korban membunuh itik miliknya, merusak kolam, dan mengambil ikan.
Tersulut emosi, MS diduga memukul, mencekik leher, menendang, hingga menceburkan korban ke kolam.
Mirisnya, aksi kekerasan tersebut direkam oleh terlapor dan videonya dikirimkan kepada ibu kandung korban yang sedang berada di Jakarta.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di punggung dan dada, serta trauma psikologis.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Terlapor MS disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan (LBH SAYAN) yang mendampingi korban.
Advokat LBH SAYAN, Hodi Feriyansyah, meminta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan pemerhati anak di Way Kanan untuk turut mengawal kasus ini.
”Apa pun tindakan atau kenakalan yang dilakukan anak di bawah umur tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan fisik. Kami berharap perkara ini ditangani serius untuk melindungi korban dan mencegah kasus serupa terulang,” ujar Hodi. (*)






