Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi produksi pil ekstasi (inex) di Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (22/10/2026).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian meringkus satu tersangka berinisial RT dan menyita sejumlah perlengkapan produksi narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan meliputi satu perangkat alat pencetak pil berlogo Ironman, satu kemasan bubuk bahan baku ekstasi, satu unit timbangan elektrik, sebuah mikser, 11 butir pil ekstasi jadi, serta satu set alat hisap sabu.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu M. Jarlani, S.E., M.M., yang memimpin langsung penggerebekan tersebut, menyatakan, penemuan pabrik rumahan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sebelumnya.
“Penggerebekan ini bermula dari ditangkapnya tersangka berinisial D, warga Menggala, di Jalan Lintas Timur, wilayah Kibang, Menggala. Dari tangan D, kami mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi,” jelas Iptu Jarlani.
Berbekal keterangan dari tersangka D, tim Satresnarkoba kemudian menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Penyelidikan itu akhirnya mengarah ke rumah kontrakan RT yang difungsikan sebagai tempat memproduksi pil ekstasi.
“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (*)






