Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan tiga pria yang diduga membawa barang berisi narkotika dan obat-obatan terlarang saat razia tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026) dini hari.
Operasi Antik 2026 yang berlangsung sejak Rabu (23/9/2026) malam tersebut melibatkan personel gabungan dari Ditresnarkoba, POMAD, POMAL, Propam, Samapta, dan Dokkes Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pengunjung tersebut ditangkap di salah satu ruangan Karaoke Masterpiece, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berupa tembakau sintetis, obat alprazolam, serta etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin memimpin langsung penyisiran yang dibagi menjadi dua regu. Selain Karaoke Masterpiece, tim gabungan menyisir beberapa lokasi lain, yaitu Kafe The Hevn, Kafe Bonanza, Karaoke De Amore, dan Tanaka.
Petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap para pengunjung yang dicurigai.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi transaksi maupun konsumsi barang haram tersebut,” ujar Dodi, Kamis (24/9/2026).
Saat ini, ketiga pria beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul dan status kepemilikan barang tersebut.
Selain menindak pengunjung, kepolisian memberikan peringatan keras kepada para pengelola tempat hiburan malam agar memperketat pengawasan di area usaha mereka.
Kepolisian menegaskan akan memberikan sanksi hukum hingga merekomendasikan penutupan izin usaha ke pemerintah daerah apabila pengelola terbukti melakukan pembiaran terhadap peredaran narkotika. (*)






