Terbongkar Lewat Pesan WA, Oknum Guru Bimbel di Lamtim Lecehkan Muridnya Usia 6 Tahun

- Editor

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang guru bimbingan belajar (bimbel) berinisial MS, warga Kecamatan Braja Selebah, Selasa (22/9/2026) sore.

MS diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap muridnya yang masih berusia 6 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kanit PPA Polres Lampung Timur, Ipda Sekar Ayu Anggraeni, menyatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.

Kepolisian telah melakukan penyelidikan, penyidikan, serta pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi sebelum menahan MS di Mapolres Lampung Timur.

​Kasus dugaan kekerasan seksual ini mulai terungkap pada April 2026. Awalnya, ibu korban menerima pesan WhatsApp dari orang tua murid lain yang melaporkan adanya dugaan perlakuan tidak senonoh oleh MS saat jam belajar.

​Merasa khawatir, ibu korban langsung menanyai sang anak mengenai apa yang dialaminya di tempat bimbel.

Setelah mendengar pengakuan langsung dari korban, orang tua yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

​”Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur,” ujar Sekar mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

​Akibat perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.

​Saat ini, MS masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desak Penyelesaian Konflik Agraria, Dewan Rakyat Lampung Layangkan 7 Tuntutan!
Polresta Bandar Lampung Ringkus Pria Pengangguran Bandar Narkoba, 68 Paket Sabu Siap Edar Disita
Banjir Hantam Lahan Pertanian, Ini Langkah Pemkab Tanggamus!
Penipuan Bermodus QRIS Palsu Sasar Pedagang di Way Kandis, Kerugian Capai Rp660 Ribu
Niat Rampas Motor Pakai Modus Top Up Dana, Pria di Way Kanan Malah Babak Belur Dihajar Warga
Benda Mirip Janin Ditemukan Terkubur di Lahan Kosong Metro Barat, Polisi Lakukan Penyidikan
Bongkar Modus ‘Sistem Ranjau’, Polres Tulang Bawang Ringkus 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi ‘Minion’
Lagi dan Lagi! 5 Hektare Kawasan Inti Pusat Latihan Gajah Way Kambas Hangus Terbakar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:53 WIB

Terbongkar Lewat Pesan WA, Oknum Guru Bimbel di Lamtim Lecehkan Muridnya Usia 6 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 11:53 WIB

Desak Penyelesaian Konflik Agraria, Dewan Rakyat Lampung Layangkan 7 Tuntutan!

Kamis, 24 September 2026 - 11:35 WIB

Polresta Bandar Lampung Ringkus Pria Pengangguran Bandar Narkoba, 68 Paket Sabu Siap Edar Disita

Kamis, 24 September 2026 - 08:59 WIB

Penipuan Bermodus QRIS Palsu Sasar Pedagang di Way Kandis, Kerugian Capai Rp660 Ribu

Kamis, 24 September 2026 - 08:20 WIB

Niat Rampas Motor Pakai Modus Top Up Dana, Pria di Way Kanan Malah Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terbaru