Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai total Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Penyitaan ini merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait sejumlah kasus korupsi dan pencucian uang berskala besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, penyidik membawa barang bukti uang menggunakan tiga buah koper. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat penghitung uang dari lokasi kejadian.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, merinci bahwa barang bukti uang yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, melainkan didominasi oleh valuta asing. Berikut adalah rinciannya:
- Dolar Singapura (SGD): 3.130.000 (pecahan 100 SGD)
- Dolar Amerika Serikat (USD): 889.965
- Rupiah (IDR): 259.159.000
”Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar,” ujar Irjen Totok di lokasi penggeledahan.
Selain mengamankan barang bukti finansial, pihak kepolisian juga membawa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. “Ada tiga pegawai (kafe) yang ada di lokasi,” tambahnya.
Keterkaitan dengan Tiga Megakorupsi
Lebih lanjut, Irjen Totok menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan ini berkaitan erat dengan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada tiga perkara berbeda, yakni:
- Korupsi PLTU: Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018–2026.
- Kasus Asabri: Perkara korupsi yang terjadi pada rentang waktu 2020–2025.
- Penyelesaian Utang Korporasi: Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang waktu 2020–2025.






