Tiga Koper Penuh Uang! Polri Sita Rp67,2 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara dari Kafe di Cipete

- Editor

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai total Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).

Penyitaan ini merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait sejumlah kasus korupsi dan pencucian uang berskala besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam operasi tersebut, penyidik membawa barang bukti uang menggunakan tiga buah koper. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat penghitung uang dari lokasi kejadian.

​Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, merinci bahwa barang bukti uang yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, melainkan didominasi oleh valuta asing. Berikut adalah rinciannya:

  • ​Dolar Singapura (SGD): 3.130.000 (pecahan 100 SGD)
  • ​Dolar Amerika Serikat (USD): 889.965
  • ​Rupiah (IDR): 259.159.000

​”Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar,” ujar Irjen Totok di lokasi penggeledahan.

​Selain mengamankan barang bukti finansial, pihak kepolisian juga membawa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. “Ada tiga pegawai (kafe) yang ada di lokasi,” tambahnya.

​Keterkaitan dengan Tiga Megakorupsi

​Lebih lanjut, Irjen Totok menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan ini berkaitan erat dengan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada tiga perkara berbeda, yakni:

  1. ​Korupsi PLTU: Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018–2026.
  2. ​Kasus Asabri: Perkara korupsi yang terjadi pada rentang waktu 2020–2025.
  3. ​Penyelesaian Utang Korporasi: Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang waktu 2020–2025.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru