Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terpidana kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada tahun 2025.
Dengan adanya penolakan tersebut, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan para terpidana segera dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berakhirnya proses hukum di tingkat kasasi ini menjadi babak akhir dari kasus yang sebelumnya melewati rangkaian persidangan panjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tahapan banding.
Kasus suap ini pertama kali dibongkar oleh Kejaksaan pada tahun 2025, terungkapnya skandal ini sempat menarik perhatian publik secara luas karena melibatkan jaringan peradilan yang masif.
Pihak berwajib saat itu menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yang terdiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta. hakim Syarief Baharuddin, hakim Ali Muktarom, hakim Djuyamto, panitera Wahyu Gunawan, hingga advokat.
Perkara penyuapan ini terbukti menjadi dasar di balik putusan kontroversial yang membebaskan sejumlah perusahaan dari jerat hukum kasus korupsi ekspor CPO.
Vonis lepas tersebut menuai sorotan tajam karena dijatuhkan tepat saat masyarakat tengah menghadapi krisis kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.
Kini, dengan status hukum yang telah inkrah, para pelaku dipastikan akan segera menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. (*)






