MA Tolak Kasasi Eks Para Hakim Terpidana Suap Perkara Korupsi CPO, Putusan Kini Inkrah

- Editor

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Caption : Ist

​Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terpidana kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada tahun 2025.

Dengan adanya penolakan tersebut, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan para terpidana segera dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berakhirnya proses hukum di tingkat kasasi ini menjadi babak akhir dari kasus yang sebelumnya melewati rangkaian persidangan panjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tahapan banding.

​Kasus suap ini pertama kali dibongkar oleh Kejaksaan pada tahun 2025, terungkapnya skandal ini sempat menarik perhatian publik secara luas karena melibatkan jaringan peradilan yang masif.

Pihak berwajib saat itu menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yang terdiri  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta. hakim Syarief Baharuddin, hakim Ali Muktarom, hakim Djuyamto, panitera Wahyu Gunawan, hingga advokat.

​Perkara penyuapan ini terbukti menjadi dasar di balik putusan kontroversial yang membebaskan sejumlah perusahaan dari jerat hukum kasus korupsi ekspor CPO.

​Vonis lepas tersebut menuai sorotan tajam karena dijatuhkan tepat saat masyarakat tengah menghadapi krisis kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Kini, dengan status hukum yang telah inkrah, para pelaku dipastikan akan segera menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru