MA Tolak Kasasi Eks Para Hakim Terpidana Suap Perkara Korupsi CPO, Putusan Kini Inkrah

- Editor

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terpidana kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada tahun 2025.

Dengan adanya penolakan tersebut, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan para terpidana segera dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berakhirnya proses hukum di tingkat kasasi ini menjadi babak akhir dari kasus yang sebelumnya melewati rangkaian persidangan panjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tahapan banding.

​Kasus suap ini pertama kali dibongkar oleh Kejaksaan pada tahun 2025, terungkapnya skandal ini sempat menarik perhatian publik secara luas karena melibatkan jaringan peradilan yang masif.

Pihak berwajib saat itu menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yang terdiri  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta. hakim Syarief Baharuddin, hakim Ali Muktarom, hakim Djuyamto, panitera Wahyu Gunawan, hingga advokat.

​Perkara penyuapan ini terbukti menjadi dasar di balik putusan kontroversial yang membebaskan sejumlah perusahaan dari jerat hukum kasus korupsi ekspor CPO.

​Vonis lepas tersebut menuai sorotan tajam karena dijatuhkan tepat saat masyarakat tengah menghadapi krisis kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Kini, dengan status hukum yang telah inkrah, para pelaku dipastikan akan segera menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Koper Penuh Uang! Polri Sita Rp67,2 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara dari Kafe di Cipete
Puluhan Prajurit TNI Jaga Kediaman Jampidsus Usai Penggeledahan Polisi di Cipete
Geger! Eks Restoran Diduga Milik Jampidsus Febrie Digeledah Polri Buntut Mega Korupsi Rp5 Triliun
Kortastipidkor Polri Sidik Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Capai Rp5 T
Ketar-Ketir Jelang Tuntutan, Eks Bupati Pesawaran Dendi dkk Kembalikan Uang Negara Rp2,55 M
Mendadak ke Markas KPK, Ada Apa dengan Pimpinan BGN?
Benang Kusut Korupsi MBG: Dari Monopoli Titik Dapur, Mark-up Motor Listrik, hingga Permainan Ompreng! 
Bikin Melarat dan Rampas Nyawa Rakyat, Ketum MUI: Koruptor Kakap Pantas Dihukum Mati!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tiga Koper Penuh Uang! Polri Sita Rp67,2 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara dari Kafe di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Puluhan Prajurit TNI Jaga Kediaman Jampidsus Usai Penggeledahan Polisi di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:20 WIB

Geger! Eks Restoran Diduga Milik Jampidsus Febrie Digeledah Polri Buntut Mega Korupsi Rp5 Triliun

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:49 WIB

MA Tolak Kasasi Eks Para Hakim Terpidana Suap Perkara Korupsi CPO, Putusan Kini Inkrah

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:42 WIB

Ketar-Ketir Jelang Tuntutan, Eks Bupati Pesawaran Dendi dkk Kembalikan Uang Negara Rp2,55 M

Berita Terbaru