Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran menitipkan uang pengganti kerugian negara dengan total Rp2,55 miliar. Penitipan ini dilakukan tepat menjelang sidang pembacaan tuntutan.
Ketiga terdakwa yang telah menyerahkan uang pengganti tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Syahril: Rp1,2 miliar
- Dendi Ramadhona (Mantan Bupati Pesawaran): Rp1 miliar
- Zainal Fikri: Rp350 juta
Hakim Anggota Edi Purbanus mengonfirmasi penitipan uang tersebut dalam persidangan pada Selasa (7/7/2026) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan, Agus Kurniawan, menjelaskan, pengembalian uang ini tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Namun, langkah tersebut akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terkait penitipan uang pengganti oleh ketiga terdakwa, hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Dalam perkara korupsi, pemulihan kerugian negara merupakan salah satu faktor penting yang dinilai,” jelas Agus usai persidangan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto telah menetapkan jadwal tahapan akhir persidangan. JPU diberikan waktu empat hari untuk merampungkan berkas sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.
Setelah agenda tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan:
- 14 Juli 2026: Pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
- Agenda Lanjutan: Replik dari jaksa dan duplik dari pihak terdakwa.
- 21 atau 22 Juli 2026: Pembacaan putusan akhir (vonis) oleh majelis hakim.
Di sisi lain, pengadilan mencatat masih terdapat dua terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Adal Linardo dan Syahril Ansori, yang hingga kini belum menitipkan uang pengganti kerugian negara. (*)






