Ketar-Ketir Jelang Tuntutan, Eks Bupati Pesawaran Dendi dkk Kembalikan Uang Negara Rp2,55 M

- Editor

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran menitipkan uang pengganti kerugian negara dengan total Rp2,55 miliar. Penitipan ini dilakukan tepat menjelang sidang pembacaan tuntutan.

​Ketiga terdakwa yang telah menyerahkan uang pengganti tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. ​Syahril: Rp1,2 miliar
  2. ​Dendi Ramadhona (Mantan Bupati Pesawaran): Rp1 miliar
  3. ​Zainal Fikri: Rp350 juta

​Hakim Anggota Edi Purbanus mengonfirmasi penitipan uang tersebut dalam persidangan pada Selasa (7/7/2026) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

​Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan, Agus Kurniawan, menjelaskan, pengembalian uang ini tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Namun, langkah tersebut akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ​“Terkait penitipan uang pengganti oleh ketiga terdakwa, hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Dalam perkara korupsi, pemulihan kerugian negara merupakan salah satu faktor penting yang dinilai,” jelas Agus usai persidangan.

​Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto telah menetapkan jadwal tahapan akhir persidangan. JPU diberikan waktu empat hari untuk merampungkan berkas sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.

​Setelah agenda tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan:

  1. ​14 Juli 2026: Pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
  2. ​Agenda Lanjutan: Replik dari jaksa dan duplik dari pihak terdakwa.
  3. ​21 atau 22 Juli 2026: Pembacaan putusan akhir (vonis) oleh majelis hakim.

​Di sisi lain, pengadilan mencatat masih terdapat dua terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Adal Linardo dan Syahril Ansori, yang hingga kini belum menitipkan uang pengganti kerugian negara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Koper Penuh Uang! Polri Sita Rp67,2 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara dari Kafe di Cipete
Puluhan Prajurit TNI Jaga Kediaman Jampidsus Usai Penggeledahan Polisi di Cipete
Geger! Eks Restoran Diduga Milik Jampidsus Febrie Digeledah Polri Buntut Mega Korupsi Rp5 Triliun
Kortastipidkor Polri Sidik Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Capai Rp5 T
MA Tolak Kasasi Eks Para Hakim Terpidana Suap Perkara Korupsi CPO, Putusan Kini Inkrah
Mendadak ke Markas KPK, Ada Apa dengan Pimpinan BGN?
Benang Kusut Korupsi MBG: Dari Monopoli Titik Dapur, Mark-up Motor Listrik, hingga Permainan Ompreng! 
Bikin Melarat dan Rampas Nyawa Rakyat, Ketum MUI: Koruptor Kakap Pantas Dihukum Mati!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tiga Koper Penuh Uang! Polri Sita Rp67,2 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara dari Kafe di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Puluhan Prajurit TNI Jaga Kediaman Jampidsus Usai Penggeledahan Polisi di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:20 WIB

Geger! Eks Restoran Diduga Milik Jampidsus Febrie Digeledah Polri Buntut Mega Korupsi Rp5 Triliun

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:49 WIB

MA Tolak Kasasi Eks Para Hakim Terpidana Suap Perkara Korupsi CPO, Putusan Kini Inkrah

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:42 WIB

Ketar-Ketir Jelang Tuntutan, Eks Bupati Pesawaran Dendi dkk Kembalikan Uang Negara Rp2,55 M

Berita Terbaru