Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Mesuji – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus penyembelihan seekor tapir, satwa yang berstatus dilindungi, di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lain yang kini telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan keempat pelaku tersebut. Penyelidikan bermula dari laporan adanya pembunuhan satwa dilindungi yang terjadi pada hari Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan serta viralnya peristiwa tersebut di media sosial, Tim Satreskrim Polres Mesuji langsung bergerak dan berhasil mengamankan keempat tersangka di lokasi yang berbeda pada malam harinya.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam insiden tersebut, mulai dari mengejar hingga memotong tubuh tapir. Berikut adalah rincian perannya:
- KS: Diduga bertugas menombak tapir.
- WS: Berperan mengejar satwa tersebut hingga masuk ke kawasan hutan.
- TS (Tri Suharyanto Bin Tumidi): Berperan sebagai eksekutor yang menyembelih dan memotong tapir.
- MPY: Berperan menyediakan golok yang digunakan untuk penyembelihan.
Selain menahan para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi senjata tajam, rekaman video, serta sisa bagian tubuh tapir yang telah dipotong.
Atas perbuatan tersebut, Kombes Yuni menegaskan bahwa keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tapir merupakan satwa langka yang dilindungi di Indonesia, sehingga tindakan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa ini merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman sanksi pidana. (*)






