Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji, Dua Lainnya Masih Buron

- Editor

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Mesuji – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus penyembelihan seekor tapir, satwa yang berstatus dilindungi, di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji.

Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lain yang kini telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan keempat pelaku tersebut. Penyelidikan bermula dari laporan adanya pembunuhan satwa dilindungi yang terjadi pada hari Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

​Menindaklanjuti laporan serta viralnya peristiwa tersebut di media sosial, Tim Satreskrim Polres Mesuji langsung bergerak dan berhasil mengamankan keempat tersangka di lokasi yang berbeda pada malam harinya.

​Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam insiden tersebut, mulai dari mengejar hingga memotong tubuh tapir. Berikut adalah rincian perannya:

  • ​KS: Diduga bertugas menombak tapir.
  • ​WS: Berperan mengejar satwa tersebut hingga masuk ke kawasan hutan.
  • ​TS (Tri Suharyanto Bin Tumidi): Berperan sebagai eksekutor yang menyembelih dan memotong tapir.
  • ​MPY: Berperan menyediakan golok yang digunakan untuk penyembelihan.

​Selain menahan para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi senjata tajam, rekaman video, serta sisa bagian tubuh tapir yang telah dipotong.

​Atas perbuatan tersebut, Kombes Yuni menegaskan bahwa keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tapir merupakan satwa langka yang dilindungi di Indonesia, sehingga tindakan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa ini merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman sanksi pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluarga Panik Lapor Polisi hingga Viral, Gadis Kota Agung yang Hilang 3 Hari Ternyata di Rumah Sang Pacar!
Cegah Api Meluas ke TN Way Kambas, Gubernur Lampung Tinjau Langsung Pemadaman di Braja Harjosari
Bikin Panik Warga, Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kaliawi Bandar Lampung
Turis Australia MD Saat Berselancar di Pantai Tanjung Setia, Penyebab Pasti Masih Diselidiki
Ngeri! Dikejar Sampai Depan Polsek, Pria di Lampung Timur Ditusuk Gara-gara VC Istri Orang
Peringati Hari Pramuka ke-65, Kwarcab Tanggamus Tekankan Sinergi dan Pengabdian Masyarakat
Raup Puluhan Juta dari Gasak Rumah Kosong, Residivis di Panjang Ini Diciduk Polisi
‘Ngamar’ Tengah Malam, Pasangan Bukan Pasutri dan Pelajar Diciduk di Pringsewu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Keluarga Panik Lapor Polisi hingga Viral, Gadis Kota Agung yang Hilang 3 Hari Ternyata di Rumah Sang Pacar!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Cegah Api Meluas ke TN Way Kambas, Gubernur Lampung Tinjau Langsung Pemadaman di Braja Harjosari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Bikin Panik Warga, Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kaliawi Bandar Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Turis Australia MD Saat Berselancar di Pantai Tanjung Setia, Penyebab Pasti Masih Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Ngeri! Dikejar Sampai Depan Polsek, Pria di Lampung Timur Ditusuk Gara-gara VC Istri Orang

Berita Terbaru