Polda Lampung Ringkus 29 Pencuri Kabel Telkom, 2 Ton Barang Bukti Disita

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Caption : Ist

​Hariannarasi.com, Lampung Timur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar sindikat pencuri kabel milik PT Telkom di Kabupaten Lampung Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 29 orang tersangka, yang mana kelompok ini diketahui diotaki oleh seorang wanita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Sabtu (27/6/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi penangkapan komplotan tersebut.

​”Benar, ada 29 orang yang kami tangkap atas kasus pencurian kabel milik Telkom di Lampung Timur,” ujar Indra dalam keterangannya pada Selasa (30/6/2026).

​Kronologi dan Barang Bukti

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel yang tertanam di sepanjang ruas jalan di wilayah Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum langsung diterjunkan ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.

​Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan besar ini dikendalikan oleh seorang bos perempuan.

​”Semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ini dikomandoi oleh seorang wanita berinisial DA, dia ini adalah bosnya,” tegas Indra.

​Di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti curian dalam jumlah besar.

​”Total (barang bukti) 2 ton. Ada kabel yang sudah dibuka, artinya hanya tersisa lilitan tembaganya saja, dan ada juga kabel yang masih utuh,” tambahnya.

​Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas penyidikan.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Pinggir Tol Kota Baru, KTP ditemukan di Saku Celana Korban
Nekat Bawa 61 Botol Zat Berbahaya Lewat Pelabuhan Bakauheni, Pria dan Emak-emak Ini Diciduk Polisi Pagi Hari
Bejat! Bermodal Video ‘Syur’ Rekaman, Pemuda di Tubaba Jadikan Anak di Bawah Umur ‘Budak Seks’
Bawa Pesona Teluk Kiluan dan Motif Lumba-Lumba, Haura Wakili Lampung di Ajang Putri Batik Remaja Indonesia
Warga Sempat Halangi Petugas, Dua Bandar Sabu di Jabung Diringkus Polisi!
Rampok Lansia di Lampung Barat, Purnawirawan Polri dan IRT Diciduk Polisi
Kedapatan Bawa Alat Isap Sabu dan Pireks, Seorang Wanita di Tubaba Lolos dari Jerat Penjara?
Tinjau 3 Ruas Jalan Kabupaten, Bupati Tanggamus Tegaskan Proyek Infrastruktur Harus Tahan Lama
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Pinggir Tol Kota Baru, KTP ditemukan di Saku Celana Korban

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Nekat Bawa 61 Botol Zat Berbahaya Lewat Pelabuhan Bakauheni, Pria dan Emak-emak Ini Diciduk Polisi Pagi Hari

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Bejat! Bermodal Video ‘Syur’ Rekaman, Pemuda di Tubaba Jadikan Anak di Bawah Umur ‘Budak Seks’

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Bawa Pesona Teluk Kiluan dan Motif Lumba-Lumba, Haura Wakili Lampung di Ajang Putri Batik Remaja Indonesia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Warga Sempat Halangi Petugas, Dua Bandar Sabu di Jabung Diringkus Polisi!

Berita Terbaru