Polda Lampung Ringkus 29 Pencuri Kabel Telkom, 2 Ton Barang Bukti Disita

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar sindikat pencuri kabel milik PT Telkom di Kabupaten Lampung Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 29 orang tersangka, yang mana kelompok ini diketahui diotaki oleh seorang wanita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Sabtu (27/6/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi penangkapan komplotan tersebut.

​”Benar, ada 29 orang yang kami tangkap atas kasus pencurian kabel milik Telkom di Lampung Timur,” ujar Indra dalam keterangannya pada Selasa (30/6/2026).

Kronologi dan Barang Bukti

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel yang tertanam di sepanjang ruas jalan di wilayah Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum langsung diterjunkan ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.

​Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan besar ini dikendalikan oleh seorang bos perempuan.

​”Semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ini dikomandoi oleh seorang wanita berinisial DA, dia ini adalah bosnya,” tegas Indra.

​Di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti curian dalam jumlah besar.

​”Total (barang bukti) 2 ton. Ada kabel yang sudah dibuka, artinya hanya tersisa lilitan tembaganya saja, dan ada juga kabel yang masih utuh,” tambahnya.

​Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas penyidikan.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gudang Digerebek! Oknum ASN Lampung Resmi Tersangka Gegara Timbun MinyaKita
Perkuat Transparansi Informasi, Kakanwil Boyong Seluruh ‘Bos’ Lapas dan Rutan se-Lampung ke PWI
Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Mesin Pertanian Canggih, Siap Bikin Panen Makin Melimpah!
Polres Tanggamus Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Beri Penghargaan 27 Polisi Berprestasi dan 6 Warga Sipil 
Polda Lampung Tetapkan Purnawirawan AKBP OS dan 5 Debt Collector Tersangka Perampasan Mobil
Polres Pesibar Ciduk Pria Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
Tawuran Puluhan Remaja Pecah di Kota Karang Bandar Lampung, Warga Resah!
Polres Lampung Timur Ringkus DPO Curanmor Setelah Buron Hampir Dua Tahun
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:02 WIB

Gudang Digerebek! Oknum ASN Lampung Resmi Tersangka Gegara Timbun MinyaKita

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:37 WIB

Perkuat Transparansi Informasi, Kakanwil Boyong Seluruh ‘Bos’ Lapas dan Rutan se-Lampung ke PWI

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:32 WIB

Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Mesin Pertanian Canggih, Siap Bikin Panen Makin Melimpah!

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:06 WIB

Polda Lampung Tetapkan Purnawirawan AKBP OS dan 5 Debt Collector Tersangka Perampasan Mobil

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:01 WIB

Polres Pesibar Ciduk Pria Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental

Berita Terbaru