Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar sindikat pencuri kabel milik PT Telkom di Kabupaten Lampung Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 29 orang tersangka, yang mana kelompok ini diketahui diotaki oleh seorang wanita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Sabtu (27/6/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi penangkapan komplotan tersebut.
”Benar, ada 29 orang yang kami tangkap atas kasus pencurian kabel milik Telkom di Lampung Timur,” ujar Indra dalam keterangannya pada Selasa (30/6/2026).
Kronologi dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel yang tertanam di sepanjang ruas jalan di wilayah Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum langsung diterjunkan ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan besar ini dikendalikan oleh seorang bos perempuan.
”Semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ini dikomandoi oleh seorang wanita berinisial DA, dia ini adalah bosnya,” tegas Indra.
Di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti curian dalam jumlah besar.
”Total (barang bukti) 2 ton. Ada kabel yang sudah dibuka, artinya hanya tersisa lilitan tembaganya saja, dan ada juga kabel yang masih utuh,” tambahnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas penyidikan.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






