Caption : Istimewa (Dok. Notivox)
Hariannarasi.com, Jawa Tengah – Seorang ilmuwan pertanian asal Demak, Ali Zum Mashar, telah menemukan formula bioteknologi revolusioner berupa pupuk hayati yang mampu menyuburkan tanah ekstrem.
Meski penemuannya sempat ditolak oleh pemerintah dan akademisi, ia berhasil membuktikan kemanjuran formulanya dan secara tegas menolak tawaran hak paten bernilai triliunan rupiah dari negara-negara Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penemuan bioteknologi ini bermula pada tahun 1999. Ali merumuskan pupuk hayati yang berisi bakteri spesifik, yang diklaim mampu menyuburkan berbagai kondisi tanah ekstrem, mulai dari lahan gambut yang beracun hingga gurun pasir yang gersang.
Namun, upaya awal Ali untuk memajukan ketahanan pangan tersebut mendapat cemoohan dan ditertawakan oleh sesama akademisi saat dipresentasikan.
Bahkan, dilansir dari Notivox, proposal penelitiannya juga ditolak mentah-mentah oleh pemerintah karena gagasannya dianggap sebagai sebuah “kemustahilan” dalam bidang sains.
Tanpa adanya bantuan dana sepeser pun dari negara, Ali memilih untuk tidak menyerah pada birokrasi dan melanjutkan pembiayaan penelitiannya secara mandiri. Ia terpaksa mengorbankan harta benda pribadinya, termasuk menjual rumah, demi menyempurnakan penelitian mikroba tersebut.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil nyata. Mikroba ciptaan Ali sukses diaplikasikan dan mengubah lahan gambut kritis di wilayah Kalimantan menjadi ladang kedelai dan jagung yang sangat subur.
Hasil panen dari lahan yang telah diberi formula tersebut dilaporkan meningkat berlipat ganda dari ukuran normal. Keberhasilan teknologi ini kemudian memancing ketertarikan dari negara-negara Timur Tengah, di antaranya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA).
Negara-negara tersebut menawarkan dana hingga triliunan rupiah untuk membeli hak paten penemuan tersebut, meskipun sebelumnya pernah dikecewakan dan ditertawakan oleh sistem di dalam negerinya sendiri, jiwa nasionalisme Ali tidak luntur.
Ia secara tegas menolak tawaran asing tersebut. Ali memilih agar hak paten teknologi penakluk gurun pasir tersebut tetap menjadi kedaulatan milik negara Indonesia. (*)






