Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap BI (35), warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka ditangkap karena menyerang istrinya, Karyati (32), menggunakan sebilah pisau.
Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah insiden penyerangan terjadi. Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong yang berlokasi di area persawahan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan, insiden tersebut dipicu oleh rasa cemburu. Peristiwa bermula saat tersangka pulang bekerja dan emosinya memuncak karena korban tidak segera membukakan pintu rumah.
Tersangka kemudian menyerang korban yang tengah tertidur bersama anak bungsu mereka. Korban dilaporkan menderita luka tusuk, namun berhasil selamat setelah melakukan perlawanan.
”Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ia dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Iptu Rosali.
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka BI mengakui perbuatannya. Ia menyatakan, tindakan tersebut didorong oleh rasa curiga dan takut kehilangan, meskipun ia mengonfirmasi tidak pernah memiliki bukti atau melihat langsung adanya perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, kekerasan ini bukan insiden pertama. Kakak kandung korban, Rinawati, mengungkapkan bahwa tersangka kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang dipicu oleh tuduhan perselingkuhan tanpa dasar.
”Tuduhannya tidak masuk akal, sampai menuduh selingkuh dengan adiknya sendiri atau tetangganya. Kalau sudah cemburu, korban dipukuli,” jelas Rinawati.
Saat ini, tersangka BI telah ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)






