Alasan Terlalu Cinta Hingga Cemburu Buta, Nyawa Istri Hampir Melayang Akibat KDRT di Pringsewu

- Editor

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap BI (35), warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka ditangkap karena menyerang istrinya, Karyati (32), menggunakan sebilah pisau.

​Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah insiden penyerangan terjadi. Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong yang berlokasi di area persawahan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan, insiden tersebut dipicu oleh rasa cemburu. Peristiwa bermula saat tersangka pulang bekerja dan emosinya memuncak karena korban tidak segera membukakan pintu rumah.

Tersangka kemudian menyerang korban yang tengah tertidur bersama anak bungsu mereka. Korban dilaporkan menderita luka tusuk, namun berhasil selamat setelah melakukan perlawanan.

​”Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ia dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Iptu Rosali.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka BI mengakui perbuatannya. Ia menyatakan, tindakan tersebut didorong oleh rasa curiga dan takut kehilangan, meskipun ia mengonfirmasi tidak pernah memiliki bukti atau melihat langsung adanya perselingkuhan yang dilakukan istrinya.

​Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, kekerasan ini bukan insiden pertama. Kakak kandung korban, Rinawati, mengungkapkan bahwa tersangka kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang dipicu oleh tuduhan perselingkuhan tanpa dasar.

​”Tuduhannya tidak masuk akal, sampai menuduh selingkuh dengan adiknya sendiri atau tetangganya. Kalau sudah cemburu, korban dipukuli,” jelas Rinawati.

Saat ini, tersangka BI telah ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekab 308 Polres Lampung Timur Ringkus ‘Pria Tambun’, Buronan Kasus Penggelapan Uang Rp52 Juta!
Anti Antre! Lulus Sekolah di Tanggamus Kini Langsung Dapat KK Baru, Tembus 21 Ribu KK di Tahun Ini!
Masuk Ancaman Negara, Raperda LGBT Lampung Tunggu Persetujuan Kemendagri Sebelum Masuk Pembahasan
Viral Kopdes Merah Putih Dibangun di Lereng Gunung Tanggamus!
DPRD Lampung Soroti Temuan BPK di OPD, Keluarkan 17 Rekomendasi Meski Pemprov Raih WTP Ke-12
Istri Bripka Arya Supena Terima Asuransi Rp415 Juta dari BRI, Bukti Klaim Cepat dan Mudah
Biadab! Ayah di Lampung Tengah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Duduk di Bangku SD
Dorong Investasi dan Pangkas Birokrasi, DPMPTSP Tanggamus Gelar Bimtek OSS-RBA
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:57 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Timur Ringkus ‘Pria Tambun’, Buronan Kasus Penggelapan Uang Rp52 Juta!

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WIB

Anti Antre! Lulus Sekolah di Tanggamus Kini Langsung Dapat KK Baru, Tembus 21 Ribu KK di Tahun Ini!

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:05 WIB

Masuk Ancaman Negara, Raperda LGBT Lampung Tunggu Persetujuan Kemendagri Sebelum Masuk Pembahasan

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:44 WIB

Viral Kopdes Merah Putih Dibangun di Lereng Gunung Tanggamus!

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:23 WIB

DPRD Lampung Soroti Temuan BPK di OPD, Keluarkan 17 Rekomendasi Meski Pemprov Raih WTP Ke-12

Berita Terbaru