Caption : Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K
Hariannarasi.com, Way Kanan – Pernyataan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K mengenai peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mendadak viral di media sosial.
Beredarnya video tersebut memicu sorotan kritis publik, pasalnya pernyataan itu muncul saat proses penyelidikan terhadap oknum polisi yang diduga memeras warga senilai Rp50 juta dalam kasus “jebakan BBM” belum selesai dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan rekaman video berdurasi 57 detik yang viral pada pertengahan Mei ini, Kapolres Way Kanan secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi mafia BBM dan siap memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar. Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk pelaksanaan instruksi langsung dari Presiden untuk menertibkan distribusi BBM agar tepat sasaran.
Namun, di tengah ketegasan tersebut, publik menyoroti adanya kasus internal yang belum tuntas di lingkungan Polres Way Kanan. Saat ini, institusi tersebut tengah dihadapkan pada aduan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan.
Seorang warga mengaku menjadi korban rekayasa hukum (“jebakan”) terkait BBM dan dimintai uang damai sebesar Rp50 juta oleh oknum petugas yang bertugas di lapangan.
Menanggapi skandal pemerasan tersebut, Kapolres Way Kanan sebelumnya telah memberikan konfirmasi dan berjanji akan mengusut tuntas. “Jika terbukti ada anggota yang meminta uang Rp50 juta, saya pastikan akan diproses dan diberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak keluarga korban pemerasan menyatakan terus mencari keadilan dan membawa kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal terhadap oknum polisi yang diduga terlibat belum membuahkan hasil akhir.
Publik mendesak agar kepolisian menunjukkan transparansi serta menyelesaikan pembersihan di internal institusinya terlebih dahulu sebelum gencar menindak masyarakat di tingkat bawah. (*)






