Lagi-lagi Selingkuh! Oknum Polisi Ditlantas Polda Lampung dan ASN Samsat Diperiksa Propam

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung tengah memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berinisial Brigadir R dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Samsat Lampung berinisial O, keduanya diperiksa atas dugaan perselingkuhan. 

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan hubungan gelap tersebut telah berlangsung sejak Ramadan 2026. Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi perbincangan di lingkungan instansi masing-masing setelah keduanya kerap membagikan momen kedekatan di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan perselingkuhan ini terus berlanjut meskipun kedua belah pihak dilaporkan telah menerima peringatan.

Brigadir R diketahui telah mendapat teguran dari pihak keluarga atau istri sah, sementara ASN O juga telah ditegur oleh pimpinan di instansinya.

Alih-alih berhenti, Brigadir R justru dikabarkan sering menginap di kediaman O serta di sejumlah hotel di Kota Bandar Lampung.

​Seorang sumber internal di lingkungan Samsat Lampung membenarkan bahwa isu tersebut kini telah masuk ke ranah pemeriksaan resmi.

“Iya bang, sempat ramai gosipnya. Sekarang sudah ditangani Propam,” ujar salah seorang pegawai yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (12/5/2026).

Ancaman Sanksi Berat

Jika hasil investigasi Propam dan Inspektorat membuktikan kebenaran dugaan tersebut, kedua oknum abdi negara ini dihadapkan pada sanksi tegas sesuai peraturan instansi masing-masing.

Brigadir R terancam sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Sanksi terberat yang menanti adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

ASN O terancam melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 45 Tahun 1990 terkait izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksi disiplin berat yang dijatuhkan dapat berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan pernyataan resmi, baik dari pihak Ditlantas Polda Lampung maupun instansi tempat ASN O bertugas, terkait penanganan kasus pelanggaran etik anggotanya tersebut.

Pihak keluarga dan masyarakat mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan untuk menjaga nama baik institusi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Stabilkan Harga, Ratusan Liter Minyakita Murah Diguyur Bupati Tanggamus
Bikin Malu! Kantor Pemkab Mesuji Diduga Jadi Tempat Maksiat, 2 ASN Tertangkap Basah Warga!
Terjun ke dalam Sumur, Duda di Lamsel Diduga Depresi Berat Kebelet Nikah
Seminggu Dicari Tak Kunjung Ketemu, Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan Kalianda, Resmi Dinyatakan Hilang!
Dulu Terisolir! Bupati Tanggamus dan TMMD Buka Akses Jalan Sepanjang 2,5 Km di Kalimiring
Mesuji Membara! Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid, Polda Lampung: Situasi Berangsur Kondusif
Terciduk! Asyik Dulang Emas Ilegal di Baradatu, 6 Penambang Luar Daerah Digulung Polres Way Kanan
Warga Adat Demo di Kantor Kecamatan, KDMP di Kotaagung Barat Dituding Bangun di Atas Tanah Rakyat!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Stabilkan Harga, Ratusan Liter Minyakita Murah Diguyur Bupati Tanggamus

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:33 WIB

Bikin Malu! Kantor Pemkab Mesuji Diduga Jadi Tempat Maksiat, 2 ASN Tertangkap Basah Warga!

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:49 WIB

Lagi-lagi Selingkuh! Oknum Polisi Ditlantas Polda Lampung dan ASN Samsat Diperiksa Propam

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terjun ke dalam Sumur, Duda di Lamsel Diduga Depresi Berat Kebelet Nikah

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:18 WIB

Seminggu Dicari Tak Kunjung Ketemu, Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan Kalianda, Resmi Dinyatakan Hilang!

Berita Terbaru