Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek dua gudang pengolahan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (8/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 21 pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM jenis solar siap edar. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua lokasi tersebut masing-masing dikelola oleh dua orang pria berinisial H dan Y.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan ini mengungkap dua praktik kejahatan sektor energi yang berbeda di dua lokasi yang berdekatan, yang pertama di Gudang Pengolahan Minyak (Milik H), gudang pertama difungsikan sebagai tempat penyulingan minyak mentah ilegal menjadi BBM jenis solar, yang disinyalir telah beroperasi selama enam bulan.
Di lokasi ini, polisi mengamankan 15 pekerja beserta barang bukti 26 ton minyak olahan. Pelaku mendistribusikan minyak menggunakan tiga kapal nelayan—KM Inka Mina I, KM Rizki, dan KM Inka Mina II—untuk bertransaksi di tengah laut (ship-to-ship).
Kedua, Gudang Penampungan Solar Subsidi (Milik Y), gudang kedua digunakan sebagai lokasi penampungan solar hasil praktik pengecoran di SPBU atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak 2024. Petugas mengamankan 6 pekerja serta menyita 168.000 liter solar yang disimpan di dalam 237 tandon berkapasitas 1.000 liter dan sejumlah toren besar.
Selain barang bukti BBM dan kapal, petugas juga menyita sembilan unit truk Colt Diesel yang teridentifikasi sebagai armada pengangkut minyak mentah dari wilayah Sekayu, Sumatera Selatan.
Penyelidikan Aktor Intelektual
Saat ini, seluruh barang bukti di kedua lokasi telah disegel menggunakan garis polisi (police line). Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan pekerja yang diamankan guna membongkar jaringan dan aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut.
Terkait operasi penggerebekan ini, pihak Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor energi.
“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor energi. Aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara secara materiel, tetapi juga merugikan masyarakat luas.” tegas pihak Polda Lampung dalam keterangan resminya. (*)






