Polda Lampung Gerebek Dua Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Ratusan Ribu Liter Solar Disita

- Editor

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesawaran – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek dua gudang pengolahan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (8/4/2026) malam. 

​Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 21 pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM jenis solar siap edar. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua lokasi tersebut masing-masing dikelola oleh dua orang pria berinisial H dan Y.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan ini mengungkap dua praktik kejahatan sektor energi yang berbeda di dua lokasi yang berdekatan, yang pertama di Gudang Pengolahan Minyak (Milik H), gudang pertama difungsikan sebagai tempat penyulingan minyak mentah ilegal menjadi BBM jenis solar, yang disinyalir telah beroperasi selama enam bulan.

Di lokasi ini, polisi mengamankan 15 pekerja beserta barang bukti 26 ton minyak olahan. Pelaku mendistribusikan minyak menggunakan tiga kapal nelayan—KM Inka Mina I, KM Rizki, dan KM Inka Mina II—untuk bertransaksi di tengah laut (ship-to-ship).

Kedua, Gudang Penampungan Solar Subsidi (Milik Y), gudang kedua digunakan sebagai lokasi penampungan solar hasil praktik pengecoran di SPBU atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak 2024. Petugas mengamankan 6 pekerja serta menyita 168.000 liter solar yang disimpan di dalam 237 tandon berkapasitas 1.000 liter dan sejumlah toren besar.

Selain barang bukti BBM dan kapal, petugas juga menyita sembilan unit truk Colt Diesel yang teridentifikasi sebagai armada pengangkut minyak mentah dari wilayah Sekayu, Sumatera Selatan.

Penyelidikan Aktor Intelektual

Saat ini, seluruh barang bukti di kedua lokasi telah disegel menggunakan garis polisi (police line). Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan pekerja yang diamankan guna membongkar jaringan dan aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut.

Terkait operasi penggerebekan ini, pihak Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor energi.

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor energi. Aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara secara materiel, tetapi juga merugikan masyarakat luas.” tegas pihak Polda Lampung dalam keterangan resminya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!
Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Berkat Kucuran Dana KUR BRI, UMKM Mie Pangsit Cha Cha Pringsewu Tingkatkan Produksi
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:16 WIB

Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!

Kamis, 16 April 2026 - 12:56 WIB

Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD

Kamis, 16 April 2026 - 08:23 WIB

Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB