Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Penghentian ini dilakukan karena pengelola fasilitas tersebut belum melengkapi persyaratan standar kesehatan, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan penghentian tersebut tertuang dalam surat bernomor 766/D.TWS/03/06 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Harjito B.
Adapun keempat fasilitas dapur SPPG yang dihentikan operasionalnya meliputi, SPPG Kota Agung Kuripan, SPPG Karang Anyar Wonosobo, SPPG Banjarmanis Cukuh Balak, dan SPPG Pekon Ampai Limau
Tindakan tegas ini diambil setelah BGN menerima laporan dari Koordinator Regional Provinsi Lampung yang mendapati bahwa keempat SPPG tersebut belum melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat serta tidak memiliki IPAL, meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Dalam surat tersebut ditegaskan, jika operasional akan dibekukan sampai pihak pengelola mematuhi regulasi yang ada.
Pihak SPPG diperbolehkan mengajukan permohonan pencabutan status penghentian setelah mendaftarkan SLHS dan membangun IPAL, dengan melampirkan bukti pendaftaran ke Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Tanggamus, Panji Gunawan, membenarkan instruksi penutupan tersebut. “Ada empat SPPG yang dihentikan sementara. Namun, SPPG tersebut sudah memiliki SK dan sebelumnya telah beroperasi,” ujar Panji, Senin (9/3/2026).
Pernyataan serupa disampaikan oleh Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tanggamus, David. “Ya, betul ada empat dapur yang operasionalnya dihentikan sementara,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menolak memberikan komentar lebih jauh. Pihaknya menyatakan bahwa kebijakan serta kewenangan penuh terkait evaluasi dan penutupan operasional SPPG tersebut sepenuhnya berada di ranah internal Badan Gizi Nasional. (*)






