Berantas Lintah Darat! KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Eksploitasi Ekonomi Pidana Penjara

- Editor

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi mempertegas sanksi bagi praktik lintah darat atau rentenir yang mengeksploitasi kondisi ekonomi seseorang.

Melalui Pasal 273 KUHP Baru, pelaku yang menyalahgunakan keadaan orang lain untuk meraup keuntungan berlebih dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan aturan sebelumnya, Pasal 273 menekankan pada doktrin Misbruik van Omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan.

Pasal ini menyasar individu yang secara sadar memanfaatkan posisi lemah, kesulitan ekonomi, atau keadaan darurat korban untuk mendapatkan bunga yang sangat tinggi atau pengembalian utang yang berlipat ganda.

Berdasarkan informasi hukum tersebut, terdapat beberapa unsur utama agar seseorang dapat dijerat pasal ini:

1. Kondisi korban, mengalami kesulitan ekonomi, ketergantungan, atau dalam posisi tawar yang lemah.

2. Kesadaran pelaku, pelaku mengetahui kondisi sulit korban namun tetap memanfaatkannya.

3. Keuntungan tidak wajar, adanya bunga “mencekik”, denda harian tanpa batas, atau perjanjian sepihak yang merugikan.

4. Eksploitasi, tidak diperlukan ancaman kekerasan; cukup dengan adanya eksploitasi keadaan (pemanfaatan situasi sulit).

Ancaman Pidana Berat

Bagi pelanggar, KUHP Baru menyiapkan sanksi tegas berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda pidana sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Penting untuk dicatat bahwa tingginya bunga tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Unsur pidana baru terpenuhi jika terbukti ada unsur penyalahgunaan keadaan.

Selain itu, jeratan hukum ini dapat digabungkan dengan pasal lain seperti Pasal 482 terkait Pemerasan, Pasal 492 terkait Penipuan, hingga UU ITE jika penagihan dilakukan melalui ancaman digital.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Anda dapat merujuk pada sumber resmi berikut:

1. Naskah Lengkap UU No. 1 Tahun 2023: JDIH Sekretariat Negara

2. Penjelasan Mengenai Doktrin Penyalahgunaan Keadaan: Hukumonline.com – Misbruik van Omstandigheden

3. Sosialisasi KUHP Baru oleh Kemenkumham: Kemenkumham RI. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

DAERAH

Perkuat Birokrasi, Wabup Tanggamus Lantik Sembilan Pejabat

Senin, 20 Apr 2026 - 05:41 WIB