Caption : ist
Hariannarasi.com, Tubabar – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama tim gabungan Polda Lampung dan Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga anggota komplotan perampok bersenjata api yang beraksi di Jalan Daya Asri, Tumijajar.
Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Utara pada Rabu (19/1/2026). Para pelaku yang diamankan adalah Ahmad Yani alias Bagong, Tedy Hariadi alias Kunyuk, dan Danil Al Fatah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus perampokan mobil truk yang terjadi pada Senin (19/1/2026) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Pelaku Ahmad Yani diringkus di sebuah perumahan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. Sementara itu, Tedy dan Danil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Perempatan Simpang Lima Puluh.
Peran Masing-Masing Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, ketiga tersangka memiliki peran spesifik dalam melancarkan aksinya:
1. Ahmad Yani: Berperan sebagai dalang intelektual sekaligus penyedia senjata api.
2. Tedy Hariadi: Bertindak sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.
3. Danil Al Fatah: Bertugas membawa dan menyimpan sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Juherdi Sumandi.
Peristiwa perampokan ini sempat viral di media sosial melalui rekaman video yang menunjukkan kondisi mobil truk bernomor polisi BE 8247 QM dengan kaca kanan pecah akibat tembakan.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)






