Polisi Ringkus Komplotan Perampok Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat, Tiga Pelaku Ditangkap di Sumut

- Editor

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tubabar – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama tim gabungan Polda Lampung dan Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga anggota komplotan perampok bersenjata api yang beraksi di Jalan Daya Asri, Tumijajar. 

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Utara pada Rabu (19/1/2026). Para pelaku yang diamankan adalah Ahmad Yani alias Bagong, Tedy Hariadi alias Kunyuk, dan Danil Al Fatah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus perampokan mobil truk yang terjadi pada Senin (19/1/2026) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Pelaku Ahmad Yani diringkus di sebuah perumahan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. Sementara itu, Tedy dan Danil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Perempatan Simpang Lima Puluh.

Peran Masing-Masing Pelaku

​Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, ketiga tersangka memiliki peran spesifik dalam melancarkan aksinya:

1. Ahmad Yani: Berperan sebagai dalang intelektual sekaligus penyedia senjata api.

2. Tedy Hariadi: Bertindak sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.

3. Danil Al Fatah: Bertugas membawa dan menyimpan sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Juherdi Sumandi.

Peristiwa perampokan ini sempat viral di media sosial melalui rekaman video yang menunjukkan kondisi mobil truk bernomor polisi BE 8247 QM dengan kaca kanan pecah akibat tembakan.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru