Polisi Ringkus Komplotan Perampok Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat, Tiga Pelaku Ditangkap di Sumut

- Editor

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tubabar – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama tim gabungan Polda Lampung dan Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga anggota komplotan perampok bersenjata api yang beraksi di Jalan Daya Asri, Tumijajar. 

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Utara pada Rabu (19/1/2026). Para pelaku yang diamankan adalah Ahmad Yani alias Bagong, Tedy Hariadi alias Kunyuk, dan Danil Al Fatah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus perampokan mobil truk yang terjadi pada Senin (19/1/2026) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Pelaku Ahmad Yani diringkus di sebuah perumahan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. Sementara itu, Tedy dan Danil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Perempatan Simpang Lima Puluh.

Peran Masing-Masing Pelaku

​Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, ketiga tersangka memiliki peran spesifik dalam melancarkan aksinya:

1. Ahmad Yani: Berperan sebagai dalang intelektual sekaligus penyedia senjata api.

2. Tedy Hariadi: Bertindak sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.

3. Danil Al Fatah: Bertugas membawa dan menyimpan sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Juherdi Sumandi.

Peristiwa perampokan ini sempat viral di media sosial melalui rekaman video yang menunjukkan kondisi mobil truk bernomor polisi BE 8247 QM dengan kaca kanan pecah akibat tembakan.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Nanis S Deyang Mengundurkan Diri!

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:23 WIB