Dramatis, Buronan Curat Diringkus Usai Tabrak Mobil Polisi dan Terjun ke Jurang

- Editor

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RD (36) alias Labay, pada Selasa (17/2/2026). 

Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku sempat menabrak kendaraan petugas dan nekat melompat ke jurang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengintaian terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku di Jalan Lintas Sumatera.

Menyadari keberadaan petugas, warga Kampung Tanjung Ratu tersebut berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil polisi.

​Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga masuk ke ruas Tol Terbanggi Besar (JTTS). Di lokasi tersebut, pelaku nekat menghentikan kendaraan dan terjun ke jurang di pinggir tol untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.

Rekam Jejak Kejahatan

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD alias Labay merupakan buronan (DPO) yang dikenal licin dan terlibat dalam serangkaian tindak pidana di berbagai wilayah.

“Pelaku diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Punggur. Selain itu, ia juga masuk DPO atas serangkaian aksi kejahatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro,” ujar AKP Devrat mewakili Kapolres Lampung Tengah, Rabu (18/2/2026).

​Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Punggur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas dua rekan pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB

NASIONAL

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:14 WIB