Dramatis, Buronan Curat Diringkus Usai Tabrak Mobil Polisi dan Terjun ke Jurang

- Editor

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RD (36) alias Labay, pada Selasa (17/2/2026). 

Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku sempat menabrak kendaraan petugas dan nekat melompat ke jurang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengintaian terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku di Jalan Lintas Sumatera.

Menyadari keberadaan petugas, warga Kampung Tanjung Ratu tersebut berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil polisi.

​Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga masuk ke ruas Tol Terbanggi Besar (JTTS). Di lokasi tersebut, pelaku nekat menghentikan kendaraan dan terjun ke jurang di pinggir tol untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.

Rekam Jejak Kejahatan

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD alias Labay merupakan buronan (DPO) yang dikenal licin dan terlibat dalam serangkaian tindak pidana di berbagai wilayah.

“Pelaku diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Punggur. Selain itu, ia juga masuk DPO atas serangkaian aksi kejahatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro,” ujar AKP Devrat mewakili Kapolres Lampung Tengah, Rabu (18/2/2026).

​Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Punggur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas dua rekan pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:34 WIB

Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Berita Terbaru