Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RD (36) alias Labay, pada Selasa (17/2/2026).
Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku sempat menabrak kendaraan petugas dan nekat melompat ke jurang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengintaian terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku di Jalan Lintas Sumatera.
Menyadari keberadaan petugas, warga Kampung Tanjung Ratu tersebut berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil polisi.
Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga masuk ke ruas Tol Terbanggi Besar (JTTS). Di lokasi tersebut, pelaku nekat menghentikan kendaraan dan terjun ke jurang di pinggir tol untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.
Rekam Jejak Kejahatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD alias Labay merupakan buronan (DPO) yang dikenal licin dan terlibat dalam serangkaian tindak pidana di berbagai wilayah.
“Pelaku diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Punggur. Selain itu, ia juga masuk DPO atas serangkaian aksi kejahatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro,” ujar AKP Devrat mewakili Kapolres Lampung Tengah, Rabu (18/2/2026).
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Punggur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas dua rekan pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






