Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Total kerugian masyarakat akibat praktik penipuan daring (scam) dan investasi bodong di Indonesia dilaporkan telah menembus angka Rp9,1 triliun hingga Januari 2026.
Data terbaru menunjukkan intensitas penipuan digital di tanah air mencapai rata-rata 1.000 laporan per hari, sebuah angka yang memicu keprihatinan serius dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lonjakan kerugian ini didominasi oleh modus investasi ilegal dan skema penipuan berbasis aplikasi. Tingginya frekuensi laporan harian mengindikasikan bahwa ekosistem digital masih sangat rentan terhadap serangan siber yang terorganisir.
OJK mengambil tindakan tegas dengan memblokir ratusan ribu rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas penipuan atau scam. Langkah ini dilakukan menyusul laporan kerugian masyarakat yang menembus angka triliunan rupiah.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp 9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, upaya penindakan melalui Investment Alert Secondary Center (IASC) berhasil menyelamatkan sebagian dana.
“IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan data sebaran wilayah, Pulau Jawa menjadi daerah dengan tingkat laporan scam tertinggi yang mendominasi lebih dari 303.000 laporan. Posisi tersebut kemudian diikuti oleh wilayah Sumatera dan provinsi lainnya di Indonesia.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, juga merinci berbagai modus penipuan yang paling banyak memakan korban. Penipuan transaksi belanja daring menempati urutan pertama dengan 73.000 laporan.
Fenomena ini memicu polemik baru setelah ditemukan fakta bahwa banyak operator penipuan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbasis di luar negeri.
Ironisnya, para pelaku yang terjerat masalah hukum di negara penempatan justru kerap menghubungi perwakilan pemerintah untuk meminta perlindungan diplomatik.
Mengutip laporan dari berbagai sumber, terdapat tren di mana pelaku scam yang tertangkap di negara-negara Asia Tenggara mengklaim sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) demi mendapatkan pendampingan dari Kemenlu RI dan menghindari jerat hukum lokal.
Ketimpangan antara nasib korban di dalam negeri dengan tuntutan perlindungan dari para pelaku di luar negeri memicu reaksi keras dari publik. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan bantuan hukum agar tidak menjadi “tameng” bagi para kriminal digital.
“Aset rakyat dikuras habis, namun di saat terdesak hukum, mereka (pelaku) justru meminta negara untuk menyelamatkan mereka. Ini adalah ketidakadilan nyata bagi para korban,” jelas salah satu website perbankan di Indonesia.
Hingga saat ini, Polri bersama Satgas terus melakukan koordinasi lintas negara untuk melacak aliran dana dan memulangkan para pelaku guna menjalani proses hukum di Indonesia. (*)






