Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, menegaskan bahwa kegiatan Pelatihan Pra-Seleksi Magang IM Japan yang memungut biaya sebesar Rp8,1 juta bukan merupakan program resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan biaya pelatihan yang menggunakan surat berkop Disnaker dan Satgas Jalan Lurus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan itu bukan program dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus,” ujar Saleh Asnawi, Jumat (6/2).
Atas kejadian tersebut, Bupati telah memberikan teguran keras kepada Ketua Satgas Jalan Lurus. Ia menilai kegiatan itu dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Meski mendukung program kerja ke Jepang, Saleh meminta agar segala proses dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur.
Kronologi Polemik
Persoalan ini mencuat setelah seorang orang tua calon peserta mengunggah keresahannya di grup Facebook lokal. Ia mengeluhkan adanya tagihan biaya pelatihan sebesar Rp8.100.000 yang muncul setelah anaknya mendaftar program magang.
Awalnya, peserta mendaftar melalui jalur Disnaker tanpa informasi biaya. Namun, peserta kemudian dihubungi oleh oknum bernama Aries Faiz Warisman yang mengaku sebagai Ketua Bidang dan Pemberdayaan BLK. Peserta lalu diundang ke sebuah gedung PAUD di Pekon Bayur, Kotaagung, untuk mendengarkan paparan materi.
Diakhir pertemuan, peserta diberikan dokumen rincian biaya berlogo Disnaker dan Satgas Jalan Lurus. Instruksinya, uang tersebut harus ditransfer ke rekening pribadi atau dompet digital atas nama Warisman.
Tanggapan Disnaker dan Satgas Jalan Lurus
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus, Darma Saputra, membantah pihaknya terlibat dalam pungutan tersebut. Ia memastikan Disnaker tidak pernah memungut biaya apa pun dalam program magang IM Japan. “Jika ada pungutan, itu dilakukan oleh oknum,” tegas Darma pada Kamis (5/2).
Sementara itu, Ketua Bidang dan Pemberdayaan BLK Satgas Jalan Lurus, Aries Faiz Warisman, berdalih bahwa kegiatan tersebut hanyalah pelatihan persiapan, bukan pendaftaran resmi.
Ia mengakui adanya kesalahan administrasi terkait penggunaan kop surat dinas dan menyebut biaya tersebut bersifat tidak wajib. “Ini pelatihan, bukan pendaftaran. Biaya itu untuk pelatihan saja dan tidak bersifat wajib,” kata Aries. (*)






