Apes! Niat Transaksi 100 Pil Ekstasi, Dua Warga Talang Padang Malah Masuk Bui

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dua orang pria asal Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi. 

Kedua tersangka yang diamankan berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23). Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong yang berisi dua plastik klip. Di dalamnya terdapat pil ekstasi berwarna merah muda dan cokelat, yang masing-masing berjumlah 50 butir, dengan total keseluruhan mencapai 100 butir.

“Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi dua plastik klip pil ekstasi. Pil tersebut berwarna merah muda dan cokelat, masing-masing berisi 50 butir. Total ada 100 butir pil ekstasi,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (5/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut bukan milik mereka pribadi, melainkan mereka hanya berperan sebagai kurir.

Mereka mengaku diperintahkan untuk mengantarkan paket narkoba tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan bandar besar yang menyuplai barang terlarang tersebut kepada para pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awas! Kualitas Udara Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, Imbas Asap Karhutla
Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Lampung Utara, Kasatreskrim: Kondisi Sudah Membusuk
Awas! Bapenda Lampung Mulai Razia Akbar, Pajak Kendaraan Mati Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!
Polresta Bandar Lampung Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar di Apartemen Bumi Waras, Tiga Pria Diciduk!
Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus
Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar
Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Awas! Kualitas Udara Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, Imbas Asap Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Lampung Utara, Kasatreskrim: Kondisi Sudah Membusuk

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Awas! Bapenda Lampung Mulai Razia Akbar, Pajak Kendaraan Mati Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar

Berita Terbaru