Apes! Niat Transaksi 100 Pil Ekstasi, Dua Warga Talang Padang Malah Masuk Bui

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dua orang pria asal Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi. 

Kedua tersangka yang diamankan berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23). Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong yang berisi dua plastik klip. Di dalamnya terdapat pil ekstasi berwarna merah muda dan cokelat, yang masing-masing berjumlah 50 butir, dengan total keseluruhan mencapai 100 butir.

“Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi dua plastik klip pil ekstasi. Pil tersebut berwarna merah muda dan cokelat, masing-masing berisi 50 butir. Total ada 100 butir pil ekstasi,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (5/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut bukan milik mereka pribadi, melainkan mereka hanya berperan sebagai kurir.

Mereka mengaku diperintahkan untuk mengantarkan paket narkoba tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan bandar besar yang menyuplai barang terlarang tersebut kepada para pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kawal Mutu Gizi Siswa, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus ‘Warning’ Pengelola Dapur SPPG di Pugung
Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Pelajar di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kerabat Korban
Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun
Nekat Terobos Perlintasan, Daihatsu Ayla Ditabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, Dua Pelajar Tewas
Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan
Kepergok Korban, Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Kawal Ketat Gizi Pelajar, Gubernur dan Kajati Lampung Sidak Dapur Program MBG
Patahkan Stigma! Si Kembar Anak Pengangkut Pasir Buktikan Mampu Tembus FK dan FH UI
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:28 WIB

Kawal Mutu Gizi Siswa, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus ‘Warning’ Pengelola Dapur SPPG di Pugung

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:32 WIB

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Pelajar di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kerabat Korban

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:25 WIB

Nekat Terobos Perlintasan, Daihatsu Ayla Ditabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, Dua Pelajar Tewas

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan

Berita Terbaru