Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dua orang pria asal Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23). Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong yang berisi dua plastik klip. Di dalamnya terdapat pil ekstasi berwarna merah muda dan cokelat, yang masing-masing berjumlah 50 butir, dengan total keseluruhan mencapai 100 butir.
“Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi dua plastik klip pil ekstasi. Pil tersebut berwarna merah muda dan cokelat, masing-masing berisi 50 butir. Total ada 100 butir pil ekstasi,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (5/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut bukan milik mereka pribadi, melainkan mereka hanya berperan sebagai kurir.
Mereka mengaku diperintahkan untuk mengantarkan paket narkoba tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan bandar besar yang menyuplai barang terlarang tersebut kepada para pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)






