Apes! Niat Transaksi 100 Pil Ekstasi, Dua Warga Talang Padang Malah Masuk Bui

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dua orang pria asal Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi. 

Kedua tersangka yang diamankan berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23). Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong yang berisi dua plastik klip. Di dalamnya terdapat pil ekstasi berwarna merah muda dan cokelat, yang masing-masing berjumlah 50 butir, dengan total keseluruhan mencapai 100 butir.

“Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi dua plastik klip pil ekstasi. Pil tersebut berwarna merah muda dan cokelat, masing-masing berisi 50 butir. Total ada 100 butir pil ekstasi,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (5/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut bukan milik mereka pribadi, melainkan mereka hanya berperan sebagai kurir.

Mereka mengaku diperintahkan untuk mengantarkan paket narkoba tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan bandar besar yang menyuplai barang terlarang tersebut kepada para pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buron 3 Bulan, Anggota Geng ‘Ninja’ Pencuri 1,2 Ton Sawit di Way Kanan Ditangkap
Breaking News: Gudang dan IPAL RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Tiga Armada Damkar Dikerahkan
Polda Lampung Gerebek ‘Home Industry’ Sabu dan Ekstasi di Natar, Sembilan Tersangka Diringkus
Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji
Gerebek Kosan di Bukit Kemuning, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu
VIRAL! Video Belasan Remaja Bawa Sajam Tawuran di Jembatan Kota Karang, Warga Resah
Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu
Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Karet di Lampung Selatan Bacok Rekan Kerjanya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:16 WIB

Buron 3 Bulan, Anggota Geng ‘Ninja’ Pencuri 1,2 Ton Sawit di Way Kanan Ditangkap

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Polda Lampung Gerebek ‘Home Industry’ Sabu dan Ekstasi di Natar, Sembilan Tersangka Diringkus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Gerebek Kosan di Bukit Kemuning, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:07 WIB

VIRAL! Video Belasan Remaja Bawa Sajam Tawuran di Jembatan Kota Karang, Warga Resah

Berita Terbaru