Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dalam langkah sigap menanggapi laporan masyarakat, Polres Tanggamus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, berkolaborasi dengan instansi terkait, melakukan penjangkauan mendalam terkait dugaan kekerasan terhadap anak berupa perundungan (bullying) di Pondok Pesantren Al Fattah, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, menyusul aduan resmi dari keluarga korban ke markas Polres Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan tindak lanjut atas kasus yang telah menjadi sorotan publik dan menyebar luas melalui media sosial,” ujar Iptu Primadona Laila, S.H., selaku Kasihumas Polres Tanggamus, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Menurut Primadona, tim penjangkauan terdiri dari personel Unit PPA Satreskrim, yaitu Aipda Rangga Ariyanto dan Brigpol Intan Zakiah, S.H., didampingi perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tanggamus. Mereka diterima langsung oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Fattah.
Dalam sesi klarifikasi, pengelola pondok pesantren menyampaikan hasil investigasi internal mereka. Ditemukan dua santri yang diduga melakukan pelanggaran sedang, salah satunya santriwati berinisial AF.
Berdasarkan aturan internal yang telah disepakati sejak awal penerimaan santri, sanksi diterapkan berupa pemotongan rambut dan penyiraman air, yang dilaksanakan oleh pengurus pondok.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menghubungi orang tuanya. Keluarga kemudian mendatangi pondok pesantren dan mencoba mediasi, namun upaya itu gagal mencapai kesepakatan.
Akhirnya, mereka melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus, yang segera direspons dengan penjangkauan gabungan ini.
Di forum tersebut, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menyoroti keberadaan aturan tertulis mengenai sanksi serta menekankan pendekatan pembinaan dan pemulihan bagi anak, terutama jika ada indikasi gangguan perilaku.
“Ketua Yayasan menyatakan bahwa aturan sanksi tersebut telah tercantum dalam kesepakatan tertulis,” tambah Primadona.
Lebih lanjut, Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus berencana melakukan wawancara mendalam dengan sejumlah santriwati di Mapolres Tanggamus untuk menggali lebih dalam dugaan perundungan ini.
“Penanganan kasus akan selalu mengutamakan perlindungan hak anak, prinsip kehati-hatian, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)






