Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung menilai rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah administratif Kota Bandar Lampung memiliki nilai strategis bagi pengembangan kawasan Kota Baru.
Pernyataan tersebut merespons aspirasi masyarakat dari delapan desa di Lampung Selatan yang ingin berintegrasi dengan ibu kota provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan arah pembangunan jangka panjang Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya dalam mematangkan infrastruktur penunjang pusat pemerintahan baru.
”Delapan desa di Jati Agung ini berada di posisi yang sangat strategis. Jika nantinya bergabung, ini akan memperkuat sinkronisasi pembangunan antara Bandar Lampung sebagai ibu kota dengan kawasan Kota Baru yang sedang kita lanjutkan,” ujar Ketua DPRD Lampung dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Pimpinan legislatif tersebut menambahkan bahwa aspek geografis dan mobilitas ekonomi warga di delapan desa tersebut memang lebih banyak berinteraksi dengan Kota Bandar Lampung.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan rasional dalam meninjau ulang batas wilayah administratif demi efektivitas pelayanan publik.
Meski demikian, pihak DPRD menekankan bahwa proses ini tetap harus melalui kajian teknis dan regulasi yang mendalam. Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.
DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk mengawal proses ini agar sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di kawasan penyangga tersebut. (*)






