Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan narapidana terorisme (Napiter) berinisial JD (49) mempertanyakan kepastian hukum terhadap tersangka berinisial MI terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, MI diketahui masih bebas dan belum menjalani proses persidangan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan JD saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Jumat (23/1). JD menyoroti adanya dugaan disparitas penegakan hukum, mengingat dirinya telah menjalani vonis pidana dalam rangkaian kasus yang sama.
”Saya sendiri sudah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang sama. Senjata api itu memang dari saya dan barang buktinya sudah diambil oleh Densus 88. Saya juga sudah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya,” tegas JD.
Kronologi dan Penangguhan Penahanan
Menurut JD, keterlibatan MI berkaitan langsung dengan kepemilikan senpi jenis FN. MI sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Cikeas selama kurang lebih enam bulan. Namun, penahanan terhadap MI ditangguhkan oleh penyidik sekitar bulan Mei atau Juni 2023.
JD mengungkapkan keheranannya karena tersangka lain dalam kasus serupa telah diproses hingga tuntas. Ia merinci bahwa ada dua orang yang dititipi senjata olehnya.
Satu orang telah menjalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Way Hui, sementara MI yang disebut Densus 88 sebagai bagian dari jaringan justru belum diadili.
”Waktu itu penyidik menyampaikan penahanannya ditangguhkan dan suatu saat akan diambil kembali. Tapi sampai sekarang yang bersangkutan masih bebas,” ujarnya.
Konfirmasi Status Tersangka
JD mengaku sempat mengonfirmasi langsung status hukum MI kepada penyidik Densus Mabes Polri. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, nama MI masih tercatat sebagai tersangka dalam sistem kepolisian.
Sebagai informasi, JD ditangkap Densus 88 pada 11 November 2022. Ia divonis lima tahun penjara dan telah menjalani masa pidana selama 37 bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 30 Desember 2025 usai mengikuti program deradikalisasi.
JD menegaskan dukungannya terhadap upaya Densus 88 dalam menindak paham radikal, namun ia menuntut perlakuan yang setara di hadapan hukum (equality before the law).
“Saya hanya meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kalau memang masih tersangka, kenapa tidak ditahan dan diadili seperti yang lain?” pungkasnya. (*)






