Nasib Terkatung-katung Tanpa Sidang, Eks Napiter Teriakkan Keadilan untuk Rekannya

- Editor

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan narapidana terorisme (Napiter) berinisial JD (49) mempertanyakan kepastian hukum terhadap tersangka berinisial MI terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.  

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, MI diketahui masih bebas dan belum menjalani proses persidangan hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan JD saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Jumat (23/1). JD menyoroti adanya dugaan disparitas penegakan hukum, mengingat dirinya telah menjalani vonis pidana dalam rangkaian kasus yang sama.

​”Saya sendiri sudah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang sama. Senjata api itu memang dari saya dan barang buktinya sudah diambil oleh Densus 88. Saya juga sudah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya,” tegas JD.

Kronologi dan Penangguhan Penahanan

​Menurut JD, keterlibatan MI berkaitan langsung dengan kepemilikan senpi jenis FN. MI sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Cikeas selama kurang lebih enam bulan. Namun, penahanan terhadap MI ditangguhkan oleh penyidik sekitar bulan Mei atau Juni 2023.

JD mengungkapkan keheranannya karena tersangka lain dalam kasus serupa telah diproses hingga tuntas. Ia merinci bahwa ada dua orang yang dititipi senjata olehnya.

Satu orang telah menjalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Way Hui, sementara MI yang disebut Densus 88 sebagai bagian dari jaringan justru belum diadili.

​”Waktu itu penyidik menyampaikan penahanannya ditangguhkan dan suatu saat akan diambil kembali. Tapi sampai sekarang yang bersangkutan masih bebas,” ujarnya.

Konfirmasi Status Tersangka

​JD mengaku sempat mengonfirmasi langsung status hukum MI kepada penyidik Densus Mabes Polri. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, nama MI masih tercatat sebagai tersangka dalam sistem kepolisian.

​Sebagai informasi, JD ditangkap Densus 88 pada 11 November 2022. Ia divonis lima tahun penjara dan telah menjalani masa pidana selama 37 bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 30 Desember 2025 usai mengikuti program deradikalisasi.

​JD menegaskan dukungannya terhadap upaya Densus 88 dalam menindak paham radikal, namun ia menuntut perlakuan yang setara di hadapan hukum (equality before the law).

“Saya hanya meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kalau memang masih tersangka, kenapa tidak ditahan dan diadili seperti yang lain?” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Dikira Aman Beraksi Pakai Truk Colt Diesel, Dua Pencuri Rel PT KAI di Way Kanan Diciduk Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan

Berita Terbaru