Aksi ‘Koboy’ Berakhir di Sel: Pria di Lampung Tengah Diciduk Usai Umbar Tembakan Sembarangan!

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial S (40) atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal. 

Pelaku diringkus di kediamannya di Dusun Padang Guci, Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, pada Selasa (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A Arfan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah. Pelaku dilaporkan kerap melepaskan tembakan ke udara tanpa alasan yang jelas.

​”Kami mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver beserta amunisinya. Berdasarkan keterangan warga, tindakan pelaku yang sering membuang tembakan telah menimbulkan ketakutan,” ujar Devrat.

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan senjata tersebut di rumah salah satu kerabatnya.

Namun, setelah melalui proses interogasi, pelaku akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti tersebut.

​Motif Intimidasi dan Pengakuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, S mengaku memiliki senjata api tersebut untuk mencari pengakuan agar disegani oleh warga sekitar.

Ia ingin masyarakat merasa takut sehingga bersedia menuruti perintahnya. Selain itu, pelaku berdalih senjata tersebut digunakan untuk membela diri dari potensi tindak kejahatan.

​”Motifnya adalah butuh pengakuan agar warga takut dan patuh. Ia juga beralasan senjata itu untuk jaga diri,” tambah Devrat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan lima butir peluru aktif. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru