Aksi ‘Koboy’ Berakhir di Sel: Pria di Lampung Tengah Diciduk Usai Umbar Tembakan Sembarangan!

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial S (40) atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal. 

Pelaku diringkus di kediamannya di Dusun Padang Guci, Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, pada Selasa (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A Arfan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah. Pelaku dilaporkan kerap melepaskan tembakan ke udara tanpa alasan yang jelas.

​”Kami mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver beserta amunisinya. Berdasarkan keterangan warga, tindakan pelaku yang sering membuang tembakan telah menimbulkan ketakutan,” ujar Devrat.

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan senjata tersebut di rumah salah satu kerabatnya.

Namun, setelah melalui proses interogasi, pelaku akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti tersebut.

Motif Intimidasi dan Pengakuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, S mengaku memiliki senjata api tersebut untuk mencari pengakuan agar disegani oleh warga sekitar.

Ia ingin masyarakat merasa takut sehingga bersedia menuruti perintahnya. Selain itu, pelaku berdalih senjata tersebut digunakan untuk membela diri dari potensi tindak kejahatan.

​”Motifnya adalah butuh pengakuan agar warga takut dan patuh. Ia juga beralasan senjata itu untuk jaga diri,” tambah Devrat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan lima butir peluru aktif. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB