Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial S (40) atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
Pelaku diringkus di kediamannya di Dusun Padang Guci, Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, pada Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A Arfan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah. Pelaku dilaporkan kerap melepaskan tembakan ke udara tanpa alasan yang jelas.
”Kami mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver beserta amunisinya. Berdasarkan keterangan warga, tindakan pelaku yang sering membuang tembakan telah menimbulkan ketakutan,” ujar Devrat.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan senjata tersebut di rumah salah satu kerabatnya.
Namun, setelah melalui proses interogasi, pelaku akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti tersebut.
Motif Intimidasi dan Pengakuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, S mengaku memiliki senjata api tersebut untuk mencari pengakuan agar disegani oleh warga sekitar.
Ia ingin masyarakat merasa takut sehingga bersedia menuruti perintahnya. Selain itu, pelaku berdalih senjata tersebut digunakan untuk membela diri dari potensi tindak kejahatan.
”Motifnya adalah butuh pengakuan agar warga takut dan patuh. Ia juga beralasan senjata itu untuk jaga diri,” tambah Devrat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan lima butir peluru aktif. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.






