Aksi ‘Koboy’ Berakhir di Sel: Pria di Lampung Tengah Diciduk Usai Umbar Tembakan Sembarangan!

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial S (40) atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal. 

Pelaku diringkus di kediamannya di Dusun Padang Guci, Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, pada Selasa (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A Arfan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah. Pelaku dilaporkan kerap melepaskan tembakan ke udara tanpa alasan yang jelas.

​”Kami mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver beserta amunisinya. Berdasarkan keterangan warga, tindakan pelaku yang sering membuang tembakan telah menimbulkan ketakutan,” ujar Devrat.

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan senjata tersebut di rumah salah satu kerabatnya.

Namun, setelah melalui proses interogasi, pelaku akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti tersebut.

Motif Intimidasi dan Pengakuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, S mengaku memiliki senjata api tersebut untuk mencari pengakuan agar disegani oleh warga sekitar.

Ia ingin masyarakat merasa takut sehingga bersedia menuruti perintahnya. Selain itu, pelaku berdalih senjata tersebut digunakan untuk membela diri dari potensi tindak kejahatan.

​”Motifnya adalah butuh pengakuan agar warga takut dan patuh. Ia juga beralasan senjata itu untuk jaga diri,” tambah Devrat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan lima butir peluru aktif. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Dikira Aman Beraksi Pakai Truk Colt Diesel, Dua Pencuri Rel PT KAI di Way Kanan Diciduk Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan

Berita Terbaru