Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) akhirnya mengambil langkah drastis dengan memutuskan untuk menutup total seluruh aktivitas wisata alam di kawasan hutan konservasi tersebut.
Keputusan ini diambil di tengah eskalasi konflik antara gajah liar dan manusia yang kian meruncing di beranda taman nasional tertua di Indonesia ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Surat Edaran Nomor SE.105/T.11/TU/HMS.01.08/B/01/2026, Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, menegaskan bahwa penutupan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (16/1), hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Langkah ini diambil agar menjadi sinyal kuat bahwa kondisi di lapangan sedang tidak baik-baik saja. Bagi pengelola, ini bukan sekadar urusan administratif. Zaidi mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) memaksa pihaknya untuk melakukan kurasi ketat terhadap prioritas kerja.
Saat ini, nyawa dan ruang hidup warga di perbatasan hutan jauh lebih mendesak daripada kunjungan pelancong. “Fokus utama petugas saat ini adalah penanganan konflik gajah liar. Maka kegiatan wisata ditutup sementara, kecuali untuk urusan krusial seperti penelitian, magang, dan pendidikan,” ujar Zaidi lugas.
Kebijakan ini berpijak pada payung hukum yang kuat, termasuk regulasi pemerintah mengenai pengusahaan pariwisata alam dan instruksi Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) terkait pemanfaatan satwa gajah.
Penutupan ini tak lepas dari gelombang protes yang pecah pada Selasa (13/1) lalu. Ratusan warga yang bermukim di sekitar kawasan merangsek ke Kantor Balai TNWK di Desa Labuhan Ratu Lama. Aksi unjuk rasa tersebut adalah representasi dari “bom waktu” kekecewaan yang akhirnya meledak.
Bagi masyarakat sekitar, konflik gajah bukan lagi sekadar berita di koran, melainkan ancaman nyata yang mereka hadapi setiap malam.
Berikut adalah poin-poin yang melatarbelakangi kemarahan warga:
1. Hilangnya Nyawa: Konflik ini telah mencatatkan duka mendalam dengan tewasnya seorang Kepala Desa akibat interaksi negatif dengan gajah liar.
2. Kerugian Ekonomi: Kerusakan lahan pertanian yang masif membuat warga merasa kehilangan sandaran hidup selama bertahun-tahun tanpa ada solusi konkret.
3. Tuntutan Tanggung Jawab: Warga mendesak Kementerian Kehutanan dan pengelola TNWK untuk tidak hanya “menjaga hutan”, tapi juga bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan ganti rugi dampak konflik.
Keputusan menutup Way Kambas adalah langkah pahit namun realistis. Sebagai institusi, TNWK kini berada di bawah mikroskop publik.
Tantangannya kini bukan lagi soal berapa banyak wisatawan yang datang, melainkan mampukah negara menghadirkan kedamaian di garis batas antara habitat gajah dan ruang hidup manusia.
Selama “gerbang” ditutup, publik menanti, apakah jeda ini akan melahirkan solusi jangka panjang, atau hanya sekadar upaya meredam api sementara. (*)






