Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kabut duka yang menyelimuti Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Jaya, kembali menyeruak saat jajaran Polsek Kedaton menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis, Rabu (14/1).
Rekonstruksi ini bertujuan merangkai kembali kepingan peristiwa memilukan yang terjadi pada 21 November 2025 silam, saat seorang anak tega merenggut nyawa ayah kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Ristam Effendi, yang diduga kuat merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dihadirkan untuk memeragakan detik-detik saat ia mengayunkan senjata tajam ke arah ayahnya, Marso.
Sebanyak 21 adegan diperagakan dengan pengawalan ketat petugas, disaksikan oleh tim Inafis Polresta Bandar Lampung, pihak kejaksaan, penasihat hukum, hingga para saksi mata.
Fokus utama dalam reka ulang ini adalah konsistensi keterangan tersangka dan saksi dengan bukti di lapangan. Kapolsek Kedaton, Kompol Budi Harto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setiap adegan dirancang untuk memberikan gambaran terang benderang mengenai tindak pidana yang terjadi.
”Hari ini kami menuntaskan 21 adegan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa, mulai dari awal mula perselisihan hingga terjadinya aksi pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Budi Harto di lokasi kejadian.
Dalam peragaan tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka mengayunkan sebilah golok secara berulang kali ke arah tubuh korban. Meski fakta kekerasan fisik telah terpampang nyata, bayang-bayang gangguan jiwa yang diderita tersangka menjadi aspek krusial dalam proses hukum ini.
Status kejiwaan Ristam Effendi menjadi sorotan utama bagi pihak pembela. Kuasa hukum tersangka, Tarmizi, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki riwayat medis kejiwaan yang sah.
“Berdasarkan keterangan pihak keluarga, tersangka telah mengantongi ‘kartu kuning’ sebagai indikasi adanya gangguan jiwa. Meski hasil observasi sementara membenarkan hal tersebut, kami masih menunggu kepastian medis secara komprehensif terkait derajat gangguan yang dialaminya,” papar Tarmizi.
Pihak kepolisian pun tidak menampik status observasi kejiwaan tersangka. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai koridor untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara (P-21).
Kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu syarat formil terakhir sebelum penyidik Reskrim Polsek Kedaton melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa saat perkara ini bergulir di persidangan, hakim memiliki gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut, terlepas dari perdebatan mengenai status kejiwaan pelaku yang nantinya akan menjadi wewenang majelis hakim untuk memutuskannya.
Tragedi di Kampung Bayur ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya pengawasan dan penanganan medis bagi penderita gangguan jiwa berat di lingkungan keluarga, agar benih kekerasan tidak berujung pada hilangnya nyawa manusia. (*)






