Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Mengantisipasi lonjakan kebutuhan uang kartal jelang Idulfitri 2026, Bank Indonesia (BI) kembali mengaktifkan layanan kas keliling.
Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan uang layak edar di masyarakat sekaligus memitigasi risiko penukaran uang tidak resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui digitalisasi layanan via aplikasi dan laman PINTAR, BI menawarkan mekanisme penukaran yang terjadwal, transparan, dan bebas antrean panjang.
Sistem PINTAR dirancang untuk memberikan kepastian waktu dan lokasi bagi masyarakat, menghapus ketidakpastian yang kerap terjadi pada metode konvensional “go-show”.
Kuota dan Mekanisme Distribusi
Demi pemerataan distribusi, BI memberlakukan pembatasan kuota penukaran yang ketat:
1. Uang Logam, Maksimal 250 keping per pecahan.
2. Uang Kertas, Wajib dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, dengan total nominal menyesuaikan alokasi harian BI.
Masyarakat perlu memahami bahwa uang hasil penukaran dapat berasal dari berbagai tahun emisi, selama masih berstatus alat pembayaran yang sah.
Syarat Mutlak Penukaran
BI menekankan kedisiplinan masyarakat dalam menyiapkan uang yang akan ditukarkan agar proses verifikasi berjalan cepat. Berikut ketentuan krusial yang wajib dipatuhi:
1. Kondisi Fisik Uang, Uang harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Penggunaan alat perekat (selotip, lakban) atau steples dilarang keras.
2. Identitas Penukar, penukaran tidak dapat diwakilkan. Penukar wajib hadir membawa KTP asli dan bukti pemesanan (digital/cetak).
3. Ketentuan NIK, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu pemesanan aktif. Pemesanan baru baru bisa dilakukan setelah tanggal penukaran sebelumnya terlewati.
Prosedur Pemesanan via PINTAR
Masyarakat yang hendak mengakses layanan ini wajib melakukan reservasi daring dengan langkah sebagai berikut:
1. Akses aplikasi atau situs resmi PINTAR BI.
2. Pilih menu kas keliling, kemudian tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal yang tersedia.
3. Isi data diri (NIK, Nama Lengkap, Nomor Telepon).
4. Tentukan jumlah nominal penukaran sesuai ketersediaan.
5. Simpan bukti pemesanan sebagai syarat verifikasi di lokasi.
Dengan mematuhi prosedur ini, masyarakat turut mendukung upaya Bank Indonesia dalam menciptakan ekosistem peredaran uang Rupiah yang bersih, aman, dan terjaga kualitasnya menyambut hari raya. (*)






