Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya tersingkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga aktor intelektual sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2022 yang telah merugikan negara senilai Rp2,98 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas korps Adhyaksa ini seolah menjadi jawaban atas desas-desus penyimpangan dana di lingkungan legislatif tersebut.
Namun, penetapan tersangka ini juga diwarnai drama ketidakhadiran, di mana hanya satu dari tiga tersangka yang menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidik.
Dalam konferensi pers yang digelar di tengah sunyinya dini hari, Selasa (13/1/2026) pukul 00.10 WIB, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membeberkan tiga nama yang kini menyandang status tersangka:
- Ahmad Alamsyah, sosok sentral yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lampung Utara, sekaligus mantan Sekretaris DPRD Lampura.
- Isman Efrilian, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
- Faruk, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekwan DPRD Lampura.
”Hanya satu orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Dua tersangka lainnya memilih mangkir tanpa alasan yang jelas,” ujar Armen dengan nada tegas di hadapan awak media.
Modus Klasik: Kegiatan Fiktif yang Terstruktur
Hasil penyidikan intensif mengungkapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp2,98 miliar tersebut bukan muncul secara mendadak. Para tersangka diduga kuat menggunakan modus operandi yang sistematis melalui penciptaan berbagai kegiatan fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD.
Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik dan penunjang kinerja wakil rakyat, justru diduga “diuapkan” melalui laporan-laporan kegiatan yang hanya ada di atas kertas.
Praktik ini menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan internal dalam pengelolaan dana birokrasi di tingkat daerah.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan ini masih sangat dinamis. Kami tengah mendalami ke mana saja aliran dana tersebut bermuara,” tambah Armen Wijaya.
Isyarat untuk Para “Pemain” Lain
Kejati Lampung tampaknya ingin mengirimkan pesan keras kepada para pejabat di Bumi Ruwa Jurai. Penangkapan Ahmad Alamsyah, yang memegang posisi strategis sebagai Plh Sekda adalah bukti bahwa status jabatan tinggi bukan merupakan tameng hukum.
Pihak penyidik meyakini bahwa angka Rp2,98 miliar tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
“Siapa pun yang mencicipi hasil penyalahgunaan uang rakyat ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Lampung Utara. Masyarakat menanti, apakah keberanian Kejati Lampung akan menyeret aktor-aktor lain yang selama ini bermain di balik layar, ataukah pencarian keadilan ini hanya akan berhenti di meja tiga tersangka tersebut. (*)






