Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Tabir gelap yang menyelimuti kasus pengeroyokan berujung maut di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, akhirnya terungkap. Jajaran Polres Pringsewu bergerak cepat meringkus dua dari tiga pelaku yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seorang pria dalam insiden berdarah tersebut.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam keterangan resminya mengonfirmasi bahwa pengejaran intensif yang dilakukan anggotanya membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku utama atau eksekutor penusukan, Doni Pratama, berhasil dibekuk dalam pelariannya hingga ke Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Sementara satu rekannya, Nofriyanto, diamankan di wilayah Pesawaran.
Namun, aparat kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah (PR). Satu pelaku lain berinisial Supri, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu dini hari (20/12/2025), sekitar pukul 00.05 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula dari hal sepele. Di tengah suasana lapo tuak yang pekat oleh pengaruh minuman beralkohol, terjadi insiden saling senggol antarpengunjung.
Gesekan fisik tersebut memicu adu mulut yang memanas hingga berlanjut ke luar area lapo. Di sanalah, argumen verbal berubah menjadi tindakan kekerasan kolektif yang brutal.
AKBP Yunus membeberkan peran masing-masing pelaku dalam pengeroyokan tersebut. Korban, yang diketahui tidak membawa senjata dan dalam posisi tidak berdaya, dikeroyok secara membabi buta.
“Pelaku utama, Doni Pratama, adalah yang melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis badik. Perannya sangat fatal. Sementara Nofriyanto berperan memegang tubuh korban agar tidak bisa bergerak, dan Supri turut mendorong korban saat pengeroyokan berlangsung,” tegas Kapolres.
Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa korban tak tertolong akibat luka tusuk yang fatal.
Penegakan hukum kini berjalan tegas. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan matinya orang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.
Khusus bagi Doni Pratama, polisi juga menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal, yang menambah ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Pringsewu akan bahaya konsumsi alkohol yang tidak terkendali serta budaya kekerasan yang masih mengintai di ruang publik. Polisi mengimbau agar Supri, pelaku yang masih buron, segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dan terukur diambil oleh aparat di lapangan. (*)






