Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai proyek strategis nasional tak luput dari radar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespons kajian lembaga antirasuah mengenai potensi kebocoran anggaran, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem berlapis guna menutup celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam eksekusi program tersebut.
Dadan menyadari bahwa besarnya anggaran yang dikelola memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, BGN telah merancang sistem pengadaan bahan baku dan operasional yang terintegrasi secara digital dan transparan.
Salah satu instrumen pengunci yang disiapkan adalah mekanisme validasi pembayaran yang ketat. Dadan menjelaskan bahwa pencairan dana tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Kami menggunakan sistem virtual account yang menuntut validasi berjenjang. Harus ada kesepakatan (validasi) antara perwakilan BGN dan mitra kerja. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, dana tidak bisa bergerak,” ujar Dadan, Jumat (26/12).
Prinsip ‘At Cost’
Lebih jauh, Dadan mengurai pendekatan finansial yang digunakan, yakni prinsip at cost. Sistem ini memastikan bahwa anggaran yang keluar disesuaikan dengan biaya riil di lapangan, bukan sekadar patokan harga mati yang berpotensi mengorbankan kualitas menu.
Ia memberikan ilustrasi mengenai disparitas harga yang tajam antarwilayah di Indonesia. Meski patokan dasar berada di angka Rp10.000, BGN memberikan ruang fleksibilitas anggaran menyesuaikan “kemahalan” daerah setempat.
”Prinsipnya at cost. Di Jawa mungkin Rp10.000 cukup, tetapi untuk wilayah seperti Papua, biayanya bisa melonjak hingga Rp60.000 per porsi. Kualitas gizi tidak boleh dikorbankan hanya karena fluktuasi harga,” tegasnya.
Dadan juga menekankan bahwa efisiensi harga bukanlah celah untuk mencari keuntungan. Jika harga bahan baku di pasaran turun, selisih anggaran tersebut tidak boleh diakui sebagai laba oleh mitra atau pengelola.
”Kelebihan dana akibat turunnya harga pasar wajib di-carry over atau dialihkan untuk kebutuhan berikutnya. Bukan menjadi bagian keuntungan,” jelas Dadan, menutup celah manipulasi sisa anggaran.
Menutup penjelasannya, Dadan melayangkan peringatan keras kepada seluruh struktur BGN, khususnya Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Ia mengingatkan bahwa sistem sebaik apapun tidak akan berguna tanpa moralitas penyelenggaranya.
“BGN berharap semua unsur pengelola, terutama SPPG, memegang teguh integritas. Jangan ada sedikitpun niat untuk penyalahgunaan anggaran dalam program kemanusiaan ini,” pungkasnya. (*)






