Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Di pagi yang khidmat, perayaan Natal 2025 terasa berbeda bagi tiga orang warga binaan (wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, bukan sekadar doa, melainkan sebuah kabar baik berupa remisi khusus yang menjadi simbol selama di balik jeruji.
Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Kasi Binadik dan Giatja, Pramuningtyas Wardhana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak tiga warga binaan dinyatakan berhak menerima pengurangan masa pidana setelah melewati kurasi administratif dan substantif yang ketat.
Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, dalam arahannya menekankan bahwa remisi adalah instrumen pembinaan yang objektif.
“Remisi bukan sekadar pengurangan angka di atas kertas, melainkan penghargaan bagi mereka yang sungguh-sungguh berkomitmen memperbaiki diri. Ini adalah hak yang diberikan secara selektif bagi mereka yang telah membuktikan perubahan jati diri,” tegas Andi.
Suasana haru menyelimuti Aula Lapas saat penyerahan Surat Keputusan berlangsung. Bagi warga binaan, potongan masa tahanan ini adalah napas baru. Bagi Lapas Kotaagung, ini adalah bukti keberhasilan program pembinaan yang mengedepankan sisi humanis.
Andi Gunawan berharap momentum ini menjadi pelecut semangat bagi warga binaan lainnya, kehadiran negara melalui remisi diharapkan mampu memberikan secercah keadilan dan harapan.
“Tujuannya agar saat kembali ke masyarakat nanti, mereka tidak lagi menjadi beban, melainkan pribadi yang lebih taat pada aturan dan norma,” pungkasnya. (*)






