Mangkir Dua Kali, Kejati Lampung Siapkan Ultimatum Terakhir untuk Arinal Djunaidi

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memenuhi panggilan pertama di Kejati Lampung.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bayang-bayang jeratan hukum semakin mendekat ke arah mantan orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai, Arinal Djunaidi. Sosok yang pernah menduduki kursi Gubernur Lampung tersebut tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Arinal sedianya diperiksa sebagai saksi kunci dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen. Sebuah kasus “kakap” dengan nilai fantastis mencapai Rp271 miliar, yang kini tengah dibedah oleh Korps Adhyaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, tak menampik ketidakhadiran politisi tersebut. Dengan nada tegas, ia mengonfirmasi bahwa surat panggilan yang dilayangkan penyidik seolah bertepuk sebelah tangan.

“Benar, sampai pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” ungkap Armen kepada awak media, Selasa (16/12).

​Menurut Armen, alasan kesehatan menjadi tameng ketidakhadiran Arinal dalam dua kesempatan berturut-turut. Panggilan pertama yang dijadwalkan pada 11 Desember 2025, dan disusul panggilan kedua pada 15 Desember 2025, sama-sama tak dipenuhi dengan dalih medis.

​”Informasinya yang bersangkutan sakit,” ujar Armen singkat, merujuk pada alasan absennya sang mantan gubernur.

​Meski demikian, Kejati Lampung memastikan proses penyidikan tidak akan jalan di tempat. Absennya Arinal tidak menyurutkan langkah penyidik untuk mengusut tuntas aliran dana ratusan miliar tersebut. Sebagai langkah hukum prosedural yang tegas, Kejati kini menyiapkan “kartu terakhir”.

Armen menegaskan, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan ketiga. Dalam kacamata hukum acara pidana, panggilan ketiga seringkali dimaknai sebagai ultimatum. Jika kembali diabaikan tanpa alasan yang patut menurut hukum, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa.

“Akan kembali kami kirimkan surat panggilan ketiga atau terakhir,” pungkas Armen, mengirimkan sinyal serius bahwa hukum tidak memandang bulu, bahkan terhadap mantan penguasa sekalipun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!
Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:47 WIB

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:41 WIB

Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!

Berita Terbaru