Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan ‘main mata’ dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), diduga kuat memerintahkan anggota legislatif setempat untuk mengatur pemenangan tender bagi perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga atau tim suksesnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, menjelaskan duduk perkara ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/12).
“Pada rentang waktu Februari hingga Maret 2025, tak lama setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah, Saudara AW mengeluarkan perintah kepada Riki Hendra Saputra (RHS) yang merupakan Anggota DPRD Lampung Tengah,” ungkap Mungky.
Perintah tersebut secara spesifik mengarah pada pengaturan pemenang PBJ di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah. Modus yang digunakan adalah melalui mekanisme penunjukan langsung di sistem e-Katalog.
Mungky menekankan, bahwa inti dari perintah ini adalah memastikan proyek-proyek tersebut mendarat di kantong pihak-pihak tertentu.
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah untuk periode 2025–2030,” tegasnya, menyoroti adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Keterangan ini mengindikasikan adanya praktik curang yang memanfaatkan jabatan politik untuk memuluskan kepentingan bisnis kelompok tertentu, sebuah pola yang kerap menjadi pintu masuk kasus korupsi di daerah. (*)






