Caption : ist
Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Sebuah insiden di laut Pesisir Barat yang memicu pertanyaan serius terkait penebangan kayu yang diangkut Kapal tongkang bermuatan kayu gelondongan, dilaporkan terdampar di Pantai Tanjung Setia, dan temuan di lokasi menunjukkan adanya kejanggalan pada muatan tersebut.
Menurut laporan masyarakat, kayu gelondongan yang berserakan dari kapal tongkang itu membawa label yang sangat spesifik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Label berwarna kuning tersebut bukan hanya mencantumkan kode batang (barcode), tetapi juga memuat logo resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber. Kehadiran label instansi negara pada muatan yang terdampar ini sontak menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi bahwa kapal tongkang tersebut telah terdampar selama sekitar satu bulan.
”Kapal tongkang tersebut awalnya berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025,” ujar Kombes Yuni, menjelaskan kronologi awal. Namun, perjalanan logistik itu terhenti tragis ketika kapal kandas pada 6 November 2025.
Kandasnya kapal ini, menurut Kabid Humas, disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem serta adanya lilitan tali pada komponen kapal, yang akhirnya mendorong kapal terdampar di pantai.
Pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan memulai proses penyelidikan. Kombes Yuni menegaskan bahwa keterangan telah diambil dari tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) guna mendalami asal-usul muatan dan penyebab pasti insiden tersebut.
Sinyal Pengusutan Aktor Utama: Kapolda Turun Tangan
Insiden kapal terdampar ini tampaknya terhubung dengan isu penambangan liar atau illegal logging yang sedang disorot di wilayah Pesisir Barat. Keseriusan aparat penegak hukum ditunjukkan dengan turunnya pucuk pimpinan Polda Lampung langsung ke lokasi.
”Pak Kapolda Lampung sudah turun ke Pesisir Barat dengan menggunakan helikopter,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) telah bergerak cepat menanggapi laporan dan video terkait aktivitas pemotongan kayu (sinso) ilegal. Hingga laporan ini diturunkan, empat saksi kunci terkait dugaan illegal logging telah dimintai keterangan.
Empat Saksi yang Diperiksa Meliputi:
- Operator (pengguna alat berat/mobil pengangkut).
- Pihak Penebang (pelaku langsung di lapangan).
- Dua orang dari Pengelola Perusahaan (pihak yang diduga memiliki izin atau terlibat dalam sistem).
Penetapan saksi dari jajaran pengelola perusahaan ini memberikan sinyal kuat bahwa Polisi tidak hanya memburu pelaku kecil di tingkat operasional, tetapi juga tengah mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual atau pihak yang diduga memiliki peran sistemik di belakang layar insiden logistik dan dugaan pembalakan liar ini.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap legalitas sesungguhnya dari kayu berlabel Kemenhut yang kini terdampar tersebut. (*)






