Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menunjukkan keberpihakan pada sektor pertanian dan industri hilir dengan menerbitkan kebijakan terobosan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 yang menetapkan relaksasi progresif terhadap Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini bukanlah keputusan sesaat, melainkan tindak lanjut strategis dari kerangka regulasi yang telah dibentuk, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, serta Keputusan Gubernur Nomor G/745/V.21/HK/2025 yang mengatur HAP Ubi Kayu.
Ditandatangani pada 28 November 2025, SE ini menjadi katup pengaman untuk menjaga napas industri tapioka tanpa serta-merta mengorbankan pendapatan ribuan petani ubi kayu di Lampung.
Dalam diktum surat edarannya, Gubernur menegaskan bahwa skema HAP Ubi Kayu, baik di tingkat lapak maupun perusahaan industri, tetap berlaku mutlak.
Namun, menyikapi fluktuasi harga global dan dinamika pasar tapioka, pemerintah memilih jalur transisional melalui relaksasi bertahap pada penerapan rafaksi—pemotongan harga berdasarkan kualitas ubi.
Skema transisi rafaksi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Fase Kritis (1–25 Desember 2025) Batas maksimal rafaksi ditetapkan pada 25%.
3. Fase Penyesuaian (26 Desember 2025 – 25 Januari 2026) batas maksimal rafaksi diturunkan menjadi 20%.
3. Fase Kepatuhan Penuh (Mulai 26 Januari 2026) Batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan awal, yaitu 15%, sesuai Keputusan Gubernur.
Melalui skema bertingkat ini, Pemprov Lampung memberikan waktu yang proporsional bagi seluruh rantai pasok, mulai dari petani, lapak, hingga pabrik, untuk menyesuaikan diri dengan regulasi harga dan kualitas, memastikan rantai pasok berjalan mulus, dan mencegah gejolak ekonomi.
Pe
Pengawasan Diperketat: Janji Keadilan Bagi Petani
Untuk menjamin kebijakan ini tidak hanya menjadi retorika, Pemprov Lampung secara tegas menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengintensifkan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Fokus utama pengawasan adalah verifikasi Harga dan Kualitas, memastikan kesesuaian harga beli dengan standar HAP.
Ketertiban Rafaksi yakni memonitor agar pemotongan harga tidak melebihi batas relaksasi yang ditetapkan.
Dilanjutkan tera ulang timbangan guna memastikan akurasi timbangan di seluruh titik pembelian (lapak dan pabrik) demi transparansi dan keadilan bagi petani.
Gubernur Mirza dalam keterangannya menegaskan bahwa ketaatan perusahaan industri tapioka terhadap ketentuan HAP dan skema relaksasi ini bersifat wajib. “Perusahaan yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang berlaku,” ancamnya.
Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengonfirmasi bahwa SE ini telah didistribusikan kepada seluruh pemangku kepentingan industri sejak diterbitkan. Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Evie Fatmawaty, yang berharap kebijakan ini dipatuhi penuh.
Kebijakan ini merupakan pertaruhan penting bagi Pemprov Lampung. Keberhasilannya akan ditentukan oleh seberapa efektif pengawasan di lapangan dalam menciptakan tata niaga ubi kayu yang tertib, adil, dan berkelanjutan, demi memperkokoh sektor pertanian Lampung sebagai pilar ekonomi yang berdaya saing. (*)






