Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung hari ini, Kamis (27/11), menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menjadi penentu nasib sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Agenda utama sidang kali ini adalah pembahasan dan pengesahan usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi delapan (8) WBP serta Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) yang diajukan untuk dua (2) WBP lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam suasana yang diklaim berlangsung tertib dan profesional, proses sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Pramuningtyas Wardhana.
Para anggota TPP, didampingi oleh Sekretaris Sidang dan tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu, secara cermat menelaah setiap berkas usulan.
“Setiap usulan ditelaah secara cermat untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar objektif dan bermanfaat bagi pembinaan Warga Binaan,” demikian keterangan yang diperoleh mengenai mekanisme rapat.
Sidang TPP merupakan forum krusial yang bertugas memberikan rekomendasi resmi atas program pembinaan, termasuk PB dan RKA, yang menjadi hak WBP.
Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa kelancaran dan ketertiban pelaksanaan sidang ini mencerminkan komitmen institusi.
“Pelaksanaan sidang yang berjalan aman dan lancar ini menjadi bukti komitmen Lapas dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang manusiawi, tertib, dan tetap berorientasi pada pembinaan yang baik bagi seluruh Warga Binaan,” ujar Kalapas Gunawan.
Keputusan TPP Lapas Kotaagung ini menjadi langkah awal sebelum usulan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk persetujuan akhir, menandai progres signifikan dalam program reintegrasi sosial dan pemenuhan hak-hak narapidana. (fik/red)






