Putusan Penting Dibalik Jeruji: Sidang TPP Lapas Kotaagung Sah-kan Usulan Integrasi dan Remisi

- Editor

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung hari ini, Kamis (27/11), menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menjadi penentu nasib sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).  

Agenda utama sidang kali ini adalah pembahasan dan pengesahan usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi delapan (8) WBP serta Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) yang diajukan untuk dua (2) WBP lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam suasana yang diklaim berlangsung tertib dan profesional, proses sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Pramuningtyas Wardhana.

Para anggota TPP, didampingi oleh Sekretaris Sidang dan tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu, secara cermat menelaah setiap berkas usulan.

“Setiap usulan ditelaah secara cermat untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar objektif dan bermanfaat bagi pembinaan Warga Binaan,” demikian keterangan yang diperoleh mengenai mekanisme rapat.

Caption : ist

​Sidang TPP merupakan forum krusial yang bertugas memberikan rekomendasi resmi atas program pembinaan, termasuk PB dan RKA, yang menjadi hak WBP.

Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa kelancaran dan ketertiban pelaksanaan sidang ini mencerminkan komitmen institusi.

“Pelaksanaan sidang yang berjalan aman dan lancar ini menjadi bukti komitmen Lapas dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang manusiawi, tertib, dan tetap berorientasi pada pembinaan yang baik bagi seluruh Warga Binaan,” ujar Kalapas Gunawan.

Keputusan TPP Lapas Kotaagung ini menjadi langkah awal sebelum usulan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk persetujuan akhir, menandai progres signifikan dalam program reintegrasi sosial dan pemenuhan hak-hak narapidana. (fik/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!
Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Berkat Kucuran Dana KUR BRI, UMKM Mie Pangsit Cha Cha Pringsewu Tingkatkan Produksi
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:16 WIB

Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!

Kamis, 16 April 2026 - 12:56 WIB

Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD

Kamis, 16 April 2026 - 08:23 WIB

Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB