Putusan Penting Dibalik Jeruji: Sidang TPP Lapas Kotaagung Sah-kan Usulan Integrasi dan Remisi

- Editor

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung hari ini, Kamis (27/11), menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menjadi penentu nasib sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).  

Agenda utama sidang kali ini adalah pembahasan dan pengesahan usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi delapan (8) WBP serta Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) yang diajukan untuk dua (2) WBP lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam suasana yang diklaim berlangsung tertib dan profesional, proses sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Pramuningtyas Wardhana.

Para anggota TPP, didampingi oleh Sekretaris Sidang dan tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu, secara cermat menelaah setiap berkas usulan.

“Setiap usulan ditelaah secara cermat untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar objektif dan bermanfaat bagi pembinaan Warga Binaan,” demikian keterangan yang diperoleh mengenai mekanisme rapat.

Caption : ist

​Sidang TPP merupakan forum krusial yang bertugas memberikan rekomendasi resmi atas program pembinaan, termasuk PB dan RKA, yang menjadi hak WBP.

Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa kelancaran dan ketertiban pelaksanaan sidang ini mencerminkan komitmen institusi.

“Pelaksanaan sidang yang berjalan aman dan lancar ini menjadi bukti komitmen Lapas dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang manusiawi, tertib, dan tetap berorientasi pada pembinaan yang baik bagi seluruh Warga Binaan,” ujar Kalapas Gunawan.

Keputusan TPP Lapas Kotaagung ini menjadi langkah awal sebelum usulan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk persetujuan akhir, menandai progres signifikan dalam program reintegrasi sosial dan pemenuhan hak-hak narapidana. (fik/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belajar dari YouTube, Sindikat Pembuat Ekstasi Oplosan di Natar Nekat Jualan Via COD 
Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!
Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung
Tak Pakai Helm, Dua Pelajar SMP di Pringsewu Kepergok Bawa 43 Paket Tembakau Sintetis
Gasak Motor Jemaah Masjid, Warga Wonosobo Diringkus Polsek Talang Padang, Satu Rekannya Buron!
Penuh Kejanggalan! Dari Listrik Nihil hingga Tak Ada CCTV, Polisi Usut Tuntas Kebakaran RSUD Ryacudu
102 Dokter Baru FK Unila Resmi Dilantik, Ini Pesan Wagub Lampung
Buron Sebulan, Manajer Koperasi di Mesuji Penggelap Rp600 Juta Ditangkap di Lubuklinggau
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Belajar dari YouTube, Sindikat Pembuat Ekstasi Oplosan di Natar Nekat Jualan Via COD 

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Gasak Motor Jemaah Masjid, Warga Wonosobo Diringkus Polsek Talang Padang, Satu Rekannya Buron!

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Penuh Kejanggalan! Dari Listrik Nihil hingga Tak Ada CCTV, Polisi Usut Tuntas Kebakaran RSUD Ryacudu

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB