Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Prahara kepemimpinan mengguncang organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, dinyatakan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan strategis nan mengejutkan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dokumen tersebut bukan sekadar rumor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Validitasnya telah dikonfirmasi langsung oleh A’wan PBNU, Abdul Muhaimin, yang menyebut langkah ini sebagai eksekusi atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.
Surat edaran tersebut secara tegas melucuti seluruh atribut kekuasaan yang melekat pada diri Gus Yahya. Dalam poin 4 disebutkan, terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang atau hak untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maupun menggunakan fasilitas jabatan.
”Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi petikan surat yang menegaskan peralihan komando tertinggi organisasi kembali ke unsur Syuriyah.
PBNU dijadwalkan segera menggelar rapat pleno sebagai mekanisme prosedural lanjutan, merujuk pada Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.
Dalil Pemberhentian: Perkum Nomor 13 Tahun 2025
Landasan hukum yang digunakan untuk “memarkir” Gus Yahya merujuk pada regulasi internal yang cukup ketat, yakni Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Aturan ini membedah mekanisme pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.
Pasal 7 Perkum tersebut menguraikan enam alasan pemberhentian fungsionaris, mulai dari pengunduran diri, masalah kesehatan (sakit lebih dari enam bulan), ketidakaktifan, hingga pelanggaran rangkap jabatan.
Sementara itu, Pasal 8 mengatur sanksi yang lebih berat, yakni pemberhentian tidak hormat. Pasal ini menyasar tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, merugikan materiil organisasi, melakukan perlawanan hukum terhadap perkumpulan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Surat edaran tersebut juga mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang memicu penggunaan pasal-pasal mematikan ini.
Perlawanan Gus Yahya: Cacat Prosedur
Namun, narasi pemberhentian ini tidak berjalan satu arah. Gus Yahya secara terbuka menolak keputusan tersebut. Ia menilai langkah yang diambil oleh jajaran Syuriyah cacat secara prosedur.
Menurut Gus Yahya, rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memadai untuk memberhentikan seorang Ketua Umum yang dipilih melalui Muktamar.
Argumen ini mengisyaratkan bahwa keputusan tersebut dianggap inkonstitusional dan tidak dapat dieksekusi begitu saja.
Babak ini menandakan adanya ketegangan tajam antara unsur Tanfidziyah (pelaksana) dan Syuriyah (pengendali) di tubuh PBNU.
Publik kini menanti, apakah Rapat Pleno mendatang akan menjadi stempel pengesahan pelengseran Gus Yahya, atau justru menjadi panggung perlawanan balik yang memicu dualisme kepemimpinan. (*)






