Guncangan di Tubuh Nahdlatul Ulama dan Pemberhentian Gus Yahya

- Editor

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Prahara kepemimpinan mengguncang organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, dinyatakan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Keputusan strategis nan mengejutkan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dokumen tersebut bukan sekadar rumor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Validitasnya telah dikonfirmasi langsung oleh A’wan PBNU, Abdul Muhaimin, yang menyebut langkah ini sebagai eksekusi atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.

​Surat edaran tersebut secara tegas melucuti seluruh atribut kekuasaan yang melekat pada diri Gus Yahya. Dalam poin 4 disebutkan, terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang atau hak untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maupun menggunakan fasilitas jabatan.

​”Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi petikan surat yang menegaskan peralihan komando tertinggi organisasi kembali ke unsur Syuriyah.

​PBNU dijadwalkan segera menggelar rapat pleno sebagai mekanisme prosedural lanjutan, merujuk pada Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.

Dalil Pemberhentian: Perkum Nomor 13 Tahun 2025

​Landasan hukum yang digunakan untuk “memarkir” Gus Yahya merujuk pada regulasi internal yang cukup ketat, yakni Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Aturan ini membedah mekanisme pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.

​Pasal 7 Perkum tersebut menguraikan enam alasan pemberhentian fungsionaris, mulai dari pengunduran diri, masalah kesehatan (sakit lebih dari enam bulan), ketidakaktifan, hingga pelanggaran rangkap jabatan.

Sementara itu, Pasal 8 mengatur sanksi yang lebih berat, yakni pemberhentian tidak hormat. Pasal ini menyasar tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, merugikan materiil organisasi, melakukan perlawanan hukum terhadap perkumpulan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Surat edaran tersebut juga mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang memicu penggunaan pasal-pasal mematikan ini.

Perlawanan Gus Yahya: Cacat Prosedur

​Namun, narasi pemberhentian ini tidak berjalan satu arah. Gus Yahya secara terbuka menolak keputusan tersebut. Ia menilai langkah yang diambil oleh jajaran Syuriyah cacat secara prosedur.

Menurut Gus Yahya, rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memadai untuk memberhentikan seorang Ketua Umum yang dipilih melalui Muktamar.

Argumen ini mengisyaratkan bahwa keputusan tersebut dianggap inkonstitusional dan tidak dapat dieksekusi begitu saja.

Babak ini menandakan adanya ketegangan tajam antara unsur Tanfidziyah (pelaksana) dan Syuriyah (pengendali) di tubuh PBNU.

Publik kini menanti, apakah Rapat Pleno mendatang akan menjadi stempel pengesahan pelengseran Gus Yahya, atau justru menjadi panggung perlawanan balik yang memicu dualisme kepemimpinan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Otonomi Daerah di Ujung Tanduk, Anggaran Disunat 25 Persen Demi Program Pusat, Sentralisasi ala Orde Baru Bangkit Lagi?
Dituding Jadi Makelar Jabatan, Raffi Ahmad: Saya Hanya Menghubungkan!
PRI Targetkan 50 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029, Rayakan HUT Ke-1 di Bandar Lampung
Peran Ganda Raffi Ahmad: Dari ‘kurir’ Elite Politik, Bisnis BUMN, hingga Nyaris Jadi Menteri
Kepala Bappisus soal Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tunggu Tanggal Waktunya
Jokowi di Tanah Timor: Dari Riuh Sambutan Politik dan Warga hingga Penobatan Sakral Sesepuh Raja-Raja
Berapa Harga Outfitnya? Gaya Elit Muhammad Kadafi di Tengah Rapat DPR Tuai Sorotan!
Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataan ‘Londo Ireng’
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Otonomi Daerah di Ujung Tanduk, Anggaran Disunat 25 Persen Demi Program Pusat, Sentralisasi ala Orde Baru Bangkit Lagi?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Dituding Jadi Makelar Jabatan, Raffi Ahmad: Saya Hanya Menghubungkan!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:38 WIB

PRI Targetkan 50 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029, Rayakan HUT Ke-1 di Bandar Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Peran Ganda Raffi Ahmad: Dari ‘kurir’ Elite Politik, Bisnis BUMN, hingga Nyaris Jadi Menteri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Kepala Bappisus soal Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tunggu Tanggal Waktunya

Berita Terbaru