Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Ironi birokrasi kembali terkuak di Kabupaten Tanggamus. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, dana puluhan juta rupiah justru terindikasi menguap sia-sia akibat sengkarut data kependudukan dan jaminan kesehatan.
Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung sangat mengejutkan, pasalnya, ratusan warga yang telah meninggal dunia masih tercatat aktif sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen hasil uji petik yang diperoleh, ketidaksinkronan data antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi biang keladinya. Dari sampel 23.316 jiwa peserta PBPU dan BP Pemda Kelas III, terdapat anomali data pada 244 jiwa.
Fakta mirisnya, 244 jiwa tersebut terkonfirmasi telah meninggal dunia pada tahun 2024, namun pemda melalui APBD masih terus membayarkan iuran bulanan mereka.
Angka kerugian ini bukan sekadar remah-remah. Dalam tabel perhitungan Lebih Bayar, terlihat jelas bagaimana efek bola salju dari kelalaian administrasi ini. Akumulasi peserta meninggal terus bertambah dari bulan ke bulan tanpa adanya cut-off (penghentian) sistem yang memadai.
Mulai dari Januari 2024 hingga Desember 2024, iuran sebesar Rp 37.800 per kepala (kombinasi PBPU Rp 35.000 dan BP Pemda Rp 2.800) terus digelontorkan. Total jenderal potensi kelebihan bayar mencapai angka Rp 63.806.400,-
Publik patut bertanya, bagaimana mungkin uang rakyat terus mengalir untuk membiayai iuran “hantu”?
Lempar Tanggung Jawab dan Lemahnya Integrasi
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus tampaknya berada dalam posisi defensif. Mereka mengaku belum dapat memverifikasi pembayaran atas 244 jiwa tersebut dengan alasan klasik, yakni data perincian iuran dari BPJS tidak dapat diperoleh.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas kesehatan Tanggamus Nasrullah berdalih, bahwa data kematian penduduk hanya masuk jika dilaporkan petugas rumah sakit atau puskesmas via aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).
“Justru ini yang jadi masalah, banyak masyarakat tidak mau melaporkan kerabatnya yang meninggal dunia ke Dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mungkin karena takut bantuan dari pemerintah lainnya seperti PKH dan Bansos terhenti,” jelas Nasrullah saat ditemui, Rabu (19/11).
Argumentasi ini justru menelanjangi borok yang lebih besar, lemahnya integrasi data lintas sektoral dan sistem pelaporan kematian yang pasif serta tidak terkoneksi secara real-time antar-instansi. Kesimpulannya, membuat pemerintah daerah buta data.
Koordinasi antara Pemkab dan BPJS Kesehatan setempat dalam pemutakhiran data kepesertaan dinilai tak optimal, berisiko membuat penyaluran bantuan sosial menjadi tidak tepat sasaran.
Kondisi amburadul ini secara tegas dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2020 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa bantuan iuran hanya diberikan kepada peserta dengan status aktif dan hidup.
BPK Perwakilan Provinsi Lampung dalam kesimpulannya menyoroti bahwa permasalahan ini mengakibatkan potensi lebih bayar bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 Pemerintah Kabupaten Tanggamus. (*)






