Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Upaya pengiriman satwa liar ilegal melalui ‘pintu tikus’ Pelabuhan Bakauheni kembali berhasil dipatahkan.
Tim gabungan yang terdiri dari KSKP Bakauheni, BKSDA, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) sukses mengamankan ratusan ekor burung liar tanpa dokumen dalam operasi Seaport Interdiction, Jumat (14/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, mengkonfirmasi temuan tersebut. Ia memaparkan, modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan satwa-satwa tersebut di dalam keranjang yang diletakkan secara tersembunyi.
“Ratusan burung itu kami temukan di dalam bus Almira Putri Harum,” ujar Ferdo saat dikonfirmasi.
Bus tersebut diketahui bertolak dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dengan tujuan akhir Jakarta. Dari hasil identifikasi yang dilakukan tim di lapangan, dipastikan tidak ada satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi undang-undang.
“Meski tidak ada yang dilindungi, namun seluruh pengiriman satwa hidup ini tidak disertai dokumen resmi yang dipersyaratkan,” tegas Ferdo.
Adapun jenis burung yang diamankan sangat beragam, mencakup ciblek, tepus abu, poksai, cerucuk, konin, sikatan Asia, tali pocong, kedasih, hingga tledekan gunung.
Untuk penanganan lebih lanjut dan proses karantina, AKP Ferdo menambahkan bahwa seluruh barang bukti satwa hidup tersebut telah dilimpahkan dan diserahkan kepada pihak Karantina Lampung. (*)






