Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Genderang perang terhadap mafia barang ilegal terus ditabuh. Kali ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengirimkan pesan tegas dengan melenyapkan barang hasil penindakan senilai total Rp74,95 miliar.
Dalam sebuah operasi pemusnahan besar-besaran di Bandar Lampung, Kamis (6/11), jutaan barang haram yang telah melanggar undang-undang cukai itu kini tak lebih dari tumpukan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemandangan di lokasi menjadi saksi bisu dari skala operasi ilegal yang berhasil dibongkar. Data yang dirilis tidak main-main, 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris murni, serta 13,4 ribu liter minuman beralkohol (MMEA) bernilai puluhan miliar rupiah kini telah musnah.
Namun, angka yang lebih krusial dari sekadar nilai barang adalah nilai penyelamatan. Langkah tegas ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni sebesar Rp29,78 miliar. Uang rakyat yang seharusnya masuk ke kas negara ini berhasil dijaga dari tangan-tangan jahil.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar, Sugeng Apriyanto menegaskan, bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi solid. “Ini adalah hasil kerja sinergis antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan tentu saja, peran vital masyarakat yang proaktif memberikan informasi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung pun memberikan ‘lampu hijau’ penuh atas operasi penindakan ini. Mereka memandang langkah ini sebagai komitmen esensial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
“Ini bukan sekadar seremoni pemusnahan, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi industri dalam negeri yang taat aturan,” katanya.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada toleransi bagi praktik ilegal yang menggerogoti stabilitas ekonomi daerah dan merongrong pundi-pundi penerimaan negara dari sektor cukai. (*)






