Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kiprah Muslimin (54) dalam dunia kejahatan jalanan akhirnya tamat. Pelaku tunggal pencurian dengan kekerasan (begal) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kotabumi ini, tak berkutik saat diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara.
Pria paruh baya asal Dusun Talang Waras ini dipastikan sebagai aktor utama di balik aksi begal brutal terhadap seorang debt collector PT PNM, yang terjadi di Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, pada Jumat, 10 Oktober 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat dan sangat membahayakan. Korban yang tengah melintas dihadang menggunakan sebatang kayu. Tak berhenti di situ, pelaku langsung menodongkan sebilah golok tajam, memaksa korban menyerahkan harta bendanya.
Dalam insiden tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp8 juta yang baru saja dikumpulkan korban dari nasabah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, dalam keterangannya pada Selasa (4/11), membenarkan kronologi penangkapan tersebut. Menurut Kasat, perburuan terhadap pelaku membuahkan hasil pada Kamis, 23 Oktober 2025.
”Benar, pelaku utama atas nama M (54) telah berhasil kami amankan. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan pasca laporan kejadian,” tegas AKP Apfryyadi.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatannya. “Kami mengamankan sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp3.020.000, sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, serta dua helai celana training yang diduga dibeli dari uang hasil rampasan,” rinci Kasat Reskrim.
Kini, Muslimin harus bersiap menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Meski pelaku utama telah tertangkap, AKP Apfryyadi menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau TKP lain yang terkait dengan tersangka,” pungkasnya.






