Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akhirnya meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Jumat (31/10).
Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk menata rantai pasok komoditas strategis Lampung, dari budidaya (GAP) hingga pascapanen (GHP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pergub ini tidak mencantumkan “jantung” persoalan yang ditunggu petani harga dasar singkong.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengonfirmasi bahwa harga akan diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) terpisah.
”Pergub ini mengatur aturan main dan sanksi. Soal harga akan ditetapkan via Kepgub setelah ada kesepakatan tripartit [pemerintah, petani, pengusaha],” tegas Mikdar, Senin (3/11).
Menurutnya, pembahasan harga masih alot. Angka yang mengemuka saat ini berkisar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan 15%, merujuk rumusan kementerian.
Politisi Gerindra ini memberi peringatan keras. Keseimbangan harga menjadi taruhan utama. Jika harga tak menguntungkan petani, mereka dipastikan akan beralih tanam, mengulang sejarah komoditas lada dan cengkih.
”Taruhannya besar. Jika singkong hilang, 72 pabrik tapioka di Lampung bisa berhenti dan jadi besi tua,” ujarnya.
Pergub ini kini menjadi instrumen vital untuk menjaga ekosistem industri. Namun, bola panas sesungguhnya kini ada pada penetapan harga yang adil, yang sepenuhnya berada di tangan gubernur. (*)






