Pergub Singkong Disahkan! Nasib Harga di Tangan Gubernur Lampung

- Editor

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akhirnya meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Jumat (31/10). 

Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk menata rantai pasok komoditas strategis Lampung, dari budidaya (GAP) hingga pascapanen (GHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pergub ini tidak mencantumkan “jantung” persoalan yang ditunggu petani harga dasar singkong.

​Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengonfirmasi bahwa harga akan diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) terpisah.

​”Pergub ini mengatur aturan main dan sanksi. Soal harga akan ditetapkan via Kepgub setelah ada kesepakatan tripartit [pemerintah, petani, pengusaha],” tegas Mikdar, Senin (3/11).

​Menurutnya, pembahasan harga masih alot. Angka yang mengemuka saat ini berkisar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan 15%, merujuk rumusan kementerian.

​Politisi Gerindra ini memberi peringatan keras. Keseimbangan harga menjadi taruhan utama. Jika harga tak menguntungkan petani, mereka dipastikan akan beralih tanam, mengulang sejarah komoditas lada dan cengkih.

​”Taruhannya besar. Jika singkong hilang, 72 pabrik tapioka di Lampung bisa berhenti dan jadi besi tua,” ujarnya.

Pergub ini kini menjadi instrumen vital untuk menjaga ekosistem industri. Namun, bola panas sesungguhnya kini ada pada penetapan harga yang adil, yang sepenuhnya berada di tangan gubernur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi
BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Takut Kena ‘Dor’ Polisi, Buronan Curanmor di Tanggamus Kena Mental dan Pilih Menyerahkan Diri!
Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Ditembak Polisi
Pemkab Tanggamus Cairkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Mulai Hari Ini
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Jadi Momentum Perkuat Program MBG
Nekat Jalan Kaki 5 Jam Kabur dari Ponpes, Alasan Tiga Santri Tanggamus Ini Bikin Geleng Kepala!
Polisi Tetapkan Remaja 17 Tahun Tersangka Kedua Pembunuhan Lamtim, Pancing Korban Via DM Facebook
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WIB

BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:02 WIB

Takut Kena ‘Dor’ Polisi, Buronan Curanmor di Tanggamus Kena Mental dan Pilih Menyerahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:34 WIB

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Ditembak Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WIB

Pemkab Tanggamus Cairkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Mulai Hari Ini

Berita Terbaru