Pergub Singkong Disahkan! Nasib Harga di Tangan Gubernur Lampung

- Editor

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akhirnya meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Jumat (31/10). 

Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk menata rantai pasok komoditas strategis Lampung, dari budidaya (GAP) hingga pascapanen (GHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pergub ini tidak mencantumkan “jantung” persoalan yang ditunggu petani harga dasar singkong.

​Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengonfirmasi bahwa harga akan diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) terpisah.

​”Pergub ini mengatur aturan main dan sanksi. Soal harga akan ditetapkan via Kepgub setelah ada kesepakatan tripartit [pemerintah, petani, pengusaha],” tegas Mikdar, Senin (3/11).

​Menurutnya, pembahasan harga masih alot. Angka yang mengemuka saat ini berkisar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan 15%, merujuk rumusan kementerian.

​Politisi Gerindra ini memberi peringatan keras. Keseimbangan harga menjadi taruhan utama. Jika harga tak menguntungkan petani, mereka dipastikan akan beralih tanam, mengulang sejarah komoditas lada dan cengkih.

​”Taruhannya besar. Jika singkong hilang, 72 pabrik tapioka di Lampung bisa berhenti dan jadi besi tua,” ujarnya.

Pergub ini kini menjadi instrumen vital untuk menjaga ekosistem industri. Namun, bola panas sesungguhnya kini ada pada penetapan harga yang adil, yang sepenuhnya berada di tangan gubernur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Ditutup Akibat Anak Krakatau, Bandara Radin Inten II Kembali Beroperasi Normal
Pria di Lampung Utara Tewas Ditusuk Teman Sendiri, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Selasa Pagi, Terekam Seismograf Selama 15 Detik! 
Mulutmu Harimaumu: Usai Hina Profesi Pers, Makmun Serbaguna Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencurian
Lahan 4 Warga Ulu Belu Terbakar Malam Hari, PT PGE Kerahkan Mobil Pemadam dan 5 Personel
Bersihkan Jalan dari Debu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Tanggamus Kerahkan Water Cannon
Viral Umpatan Wartawan Tai, Konten Kreator Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang
ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:19 WIB

Sempat Ditutup Akibat Anak Krakatau, Bandara Radin Inten II Kembali Beroperasi Normal

Selasa, 8 September 2026 - 01:05 WIB

Pria di Lampung Utara Tewas Ditusuk Teman Sendiri, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 00:31 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Selasa Pagi, Terekam Seismograf Selama 15 Detik! 

Senin, 7 September 2026 - 21:26 WIB

Mulutmu Harimaumu: Usai Hina Profesi Pers, Makmun Serbaguna Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencurian

Senin, 7 September 2026 - 16:21 WIB

Lahan 4 Warga Ulu Belu Terbakar Malam Hari, PT PGE Kerahkan Mobil Pemadam dan 5 Personel

Berita Terbaru