Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Sebuah tragedi kemanusiaan yang mengoyak rasa keadilan terjadi di Kabupaten Pringsewu. Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) harus menanggung derita fisik dan psikis setelah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya sendiri. Pelaku, berinisial S (37), warga Pagelaran, kini telah dibekuk aparat kepolisian.
Ironisnya, perbuatan nista ini terungkap justru dari lingkungan sekolah. Pemeriksaan kesehatan rutin yang digelar pihak sekolah membuka tabir kelam yang selama ini menimpa korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil tes menunjukkan siswi tersebut positif hamil, dengan usia kandungan yang diperkirakan telah memasuki tujuh minggu.
Temuan mengejutkan ini segera ditindaklanjuti pihak sekolah dengan konfirmasi ke puskesmas dan menghubungi ibu korban.
Dihadapan sang ibu, korban yang tak lagi sanggup memendam rahasia, akhirnya menuturkan perlakuan keji yang dialaminya. Terungkap bahwa S telah berulang kali melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2023, dengan ancaman yang membuat korban tak berdaya.
Mendapati pengakuan pilu putrinya, sang ibu, dengan hati hancur, segera mengambil langkah hukum dan melaporkan suaminya ke Polres Pringsewu.
Polisi Bergerak Cepat, Motif Pelaku Dinilai Keji
Respons cepat ditunjukkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Tak butuh waktu lama, S berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Jumat (31/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.
”Tersangka S telah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Di hadapan penyidik, S mengakui perbuatannya. Motif yang melatarbelakangi tindakannya sungguh di luar nalar. Ia mengaku sakit hati dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri karena sering ditolak berhubungan intim oleh istrinya.
”Motif ini tentu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Tindakan pelaku sangat keji dan melanggar hukum,” tegas Johannes.
Ancaman Hukuman dan Pemulihan Korban
Akibat perbuatannya, S kini harus mempertanggungjawabkan kekejiannya di mata hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini menantinya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan korban tidak akan sendirian dalam menghadapi trauma ini. Aparat akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memberikan pendampingan intensif.
“Fokus kami saat ini, selain penegakan hukum, adalah pemulihan fisik dan mental korban agar dapat kembali menata masa depannya,” tutup Kasat Reskrim. (*)






